" KASUS IJAZAH PALSU KADES AMIN JAYA TERSANGKA SW TERKESAN DIULUR TAHANAN KOTA DIPERPANJANG "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan Sri Wahyuni (SW), Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali mencuri perhatian publik. Hampir 10 bulan proses hukum berjalan, namun hingga kini status hukum SW masih terkesan diulur. Kasus yang menyeret nama SW, yang diduga memalsukan ijazah demi memenangkan jabatan Kepala Desa, memasuki tahap yang semakin kompleks dan berlarut-larut.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Ari Andhika Thomas, SH, memberikan keterangan kepada media bahwa berkas perkara SW telah berada di meja kejaksaan. "Berkas sudah ada di tangan kami, dan saat ini dalam proses penelitian lebih lanjut. Kami rencanakan untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri pada akhir September," ujar Thomas saat itu. Harapan besar dari publik pun muncul, mengingat kasus ini telah berjalan selama hampir satu tahun.
Namun kenyataan berkata lain. Pada 26 September 2024, awak media kembali mengklarifikasi proses hukum ini. Ditemukan bahwa SW bukan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri seperti yang dijanjikan, melainkan hanya ditempatkan sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil melalui penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan pembatasan aktivitas selama 20 hari yang kemudian diperpanjang. Dalam tahanan kota ini, SW diwajibkan untuk melapor setiap minggu dan diawasi ketat menggunakan gelang GPS, guna memantau pergerakannya agar tidak melanggar aturan tahanan kota.
Pada Kamis (09/10/ 2024) Awak media kembali mempertanyakan kepada pihak kejaksaan terkait sejauh mana perkembangan kasus ini. Thomas kembali memberikan pernyataan yang diharapkan bisa memberi sedikit kejelasan. "Proses hukum telah memasuki tahap P-21, yang berarti berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Perpanjangan tahanan kota untuk SW juga telah disetujui, dan kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri pada akhir Oktober 2024," jelasnya. Thomas memastikan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil.
Meski demikian, publik merasa cemas melihat lambatnya proses hukum ini. Kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang kepala desa bukan perkara kecil, mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan SW termasuk dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, SW juga dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur ketentuan-ketentuan administrasi bagi calon kepala desa.
Sikap hati-hati kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus ini diharapkan tidak berujung pada upaya penguluran proses hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Banyak yang berharap agar keadilan segera ditegakkan, tanpa ada kompromi atau pengaruh dari pihak luar. Thomas sendiri dalam wawancara terakhirnya di kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 19, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, menegaskan kembali bahwa proses ini akan dipercepat. “ Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan, dan sidang di Pengadilan Negeri nanti akan menjadi langkah awal dari proses yang terbuka dan adil ” tegasnya.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada apakah janji kejaksaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan pada akhir Oktober akan benar-benar ditepati. Masyarakat Kotawaringin Barat berharap agar kasus ini segera memasuki babak baru di pengadilan, agar kejelasan hukum bisa segera diraih, dan integritas jabatan publik kembali terjaga.
( SUBAN / IMAM )