" PERJUANGAN TANPA BATAS : AHLI WARIS KELUARGA BESAR NORSEMAH BINTI ABDUL GANI HADAPI PT. BLP DALAM SENGKETA LAHAN YANG TAK KUNJUNG USAI "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Perjuangan panjang telah di lakukan oleh ahli waris keluarga besar Norsemah binti Abdul Gani untuk mendapatkan hak atas lahan mereka yang saat ini dikuasai dan digarap oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP). Sengketa lahan yang terjadi di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, semakin menunjukan betapa sulitnya masyarakat kecil menghadapi perusahaan besar yang memiliki kekuatan hukum dan finansial.
Pihak ahli waris Norsemah binti Abdul Gani yang diwakili oleh : Anang Masrani, Muhammad Yusuf, Masransyah, Abdul Manan, dan Daut dengan didampingi Fitri Boga Artanti selaku Penerima Kuasa ahli waris, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, hingga kini PT. BLP tetap bersikeras agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum dengan gugatan secara perdata, tanpa menunjukkan niat baik untuk berunding secara damai.
Sikap arogan perusahaan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa perusahaan lebih memilih jalur pengadilan daripada mencari solusi damai secara musyawarah dan kekeluargaan? Apakah ada ketidaktransparanan yang ingin ditutupi oleh pihak perusahaan?
Hari demi hari berlalu, harapan akan keadilan semakin menipis, tetapi semangat mereka tetap membara. Setelah bertahun-tahun melakukan berbagi upaya dengan menghadiri mediasi yang tak berujung serta menghadapi rintangan dari berbagai pihak yang tidak menginginkan terselesaikannya permasalahan ini, mereka kini membawa perjuangan mereka ke level yang lebih tinggi : menuntut keadilan di hadapan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum.
Sengketa lahan ini bukan cerita baru. Sejak tahun 2012, ahli waris telah memperjuangkan hak mereka atas tanah yang di klaim PT. BLP sebagai bagian dari perkebunan kelapa sawitnya dengan kekuatan Sertifikat HGU atas lahan tersebut. Sejak saat itu, perusahaan dengan segala kekuatannya terus menghindari penyelesaian yang adil, sementara keluarga ahli waris berkali-kali menemui jalan buntu dalam mencari keadilan.
Yang menjadi pertanyaan besar, dari mana dasar adanya Sertifikat HGU apabila masyarakat belum pernah membebaskan lahan mereka kepada pihak manapun bahkan surat tanah berupa segel di tahun 1961 masih dipegang oleh pihak ahli waris? Yang lebih mirisnya lagi, pada tanggal 28 Mei 2012 berlangsung rapat mediasi di kantor kecamatan Kumai dengan agenda rapat penyelesaian sengketa lahan antara Pihak ahli waris dan PT. BLP yang hasil notulen rapatnya tidak ada jejak dokumentasi ataupun arsipnya bahkan semua pihak tidak menerima berkas tersebut. Apakah memang tidak di buat oleh staf Kecamatan, ataukah hilang atau dihilangkan? Sedangkan Pihak ahli waris sering mendatangi kantor kecamatan Kumai untuk meminta berkas tersebut.
Perjuangan ini kembali dilakukan oleh pihak ahli waris Norsemah binti Abdul Gani, adapun kronologi upaya penyelesaian yang telah ditempuh adalah sebagai berikut :
1. Upaya di Tingkat Desa Sungai Bedaun :
- Pada tanggal 08 Januari 2025: Surat Pertama (I) diajukan kepada Kepala Desa Sungai Bedaun untuk permohonan membuka forum musyawarah mufakat. Hingga 12 hari tidak ada tanggapan dan jawaban dari pihak Kepala Desa ataupun Pemerintah Desa Sungai Bedaun.
- Pada tanggal 20 Januari 2025: Surat Kedua (II) diajukan, namun kembali diabaikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah Desa Sungai Bedaun.
- Pada tanggal 23 Januari 2025: Upaya konfirmasi dari pihak ahli waris melalui telepon WhatsApp kepada Kepala Desa Sungai Bedaun mengenai tidak adanya tanggapan mengenai Dua surat yang telah dikirimkan dan Kepala Desa menyampaikan alasan tidak adanya tanggapan karena kesibukan kegiatan dan menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait permasalahan ini. Tetapi sampai kurun waktu Satu minggu tidak ada kabar atau informasi yang diberikan kepada pihak ahli waris.
- Pada tanggal 30 Januari 2025: Ahli waris melayangkan Surat Peringatan (Somasi) kepada Kepala Desa Sungai Bedaun karena kecewa dengan sikap Kepala Desa yang tidak ada kejelasan, lalu membawa permasalahan ini ke tingkat Kecamatan untuk menindaklanjuti permohonan pembuka forum musyawarah mufakat.
2. Upaya di Tingkat Kecamatan:
- Pada tanggal 10 Februari 2025: Surat Pertama (I) dikirim kepada Camat Kumai untuk permohonan tindak lanjut pembukaan forum musyawarah mufakat di tingkat Kecamatan, berselang Satu Minggu pihak ahli waris belum mendapatkan tanggapan dari pihak Camat dan Pemerintah Kecamatan Kumai.
- Pada tanggal 17 Februari 2025: Surat Kedua (II) dikirim kembali oleh pihak ahli waris kepada Camat Kumai untuk permohonan tindak lanjut pembukaan forum musyawarah mufakat di tingkat Kecamatan Kumai.
- Pada tanggal 19 Februari 2025: akhirnya Camat dan Pemerintah Kecamatan Kumai menanggapi melalui Surat Nomor : 140/95/KM-C-Pem.2025 dan mengundang untuk mediasi pada Rabu, 26 Februari 2025.
- Pada tanggal 26 Februari 2025: Mediasi Pertama tertunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 28 Februari 2025 melalui Surat Nomor : 140/115/KM-C-Pem.2025 untuk Undangan mediasi pada Rabu, 05 Maret 2025.
- Pada tanggal 05 Maret 2025: Mediasi Pertama (I) akhirnya dilaksanakan. Mediasi ini di hadiri oleh : Camat Kumai beserta Staf, perwakilan dari Polsek Kumai, perwakilan dari Koramil 1014-2 Kumai, Lurah Kumai Hulu, pihak ahli waris Norsemah binti Abdul Gani yang diwakili oleh Anang Masrani, Muhammad Yusup, Masransyah, Abdul Manan, dan Daut serta didampingi oleh kuasanya Fitri Boga Artanti, Perwakilan dari PT. Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP), namun Kepala Desa Sungai Bedaun yang seharusnya menjadi penengah utama tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Dalam rapat tersebut dari Pihak ahli waris menyampaikan apa yang menjadi dasar permasalahan klaim lahan dengan melampirkan data dan bukti kepemilikan lahan. Namun, dari pihak perwakilan PT. BLP menyampaikan apa yang menjadi keputusan dari manajemen bahwa untuk menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun. Dari pihak kecamatan memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak mencari solusi terbaik mengingat pihak ahli waris membuka peluang untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Akhirnya mediasi Kedua kembali dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025.
- Pada tanggal 12 Maret 2025: Mediasi Kedua (II) kembali dilakukan, tetapi pihak PT. BLP kembali bersikeras untuk tidak menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan tetapi meminta kepada pihak ahli waris untuk mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Mediasi keduapun berakhir dengan kebuntuan dan akhirnya Pihak ahli waris mengambil keputusan untuk sepakat membawa kasus ini ke Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan harapan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dapat mengambil sikap dan bertindak tegas dalam menyelesaikan sengketa ini sehingga tidak terjadi ketidakadilan yang terus menerus kepada rakyat kecil.
Sengketa lahan seperti ini bukan hal yang baru di Kabupaten Kotawaringin Barat, beberapa konflik serupa sering terjadi dengan pola yang selalu sama:
- Masyarakat memiliki hak adat atau kepemilikan yang sah, tetapi tanah mereka digarap oleh perusahaan besar tanpa adanya ganti rugi.
- Pemerintah sering kali bersikap pasif dalam menangani kasus seperti ini, sehingga masyarakat kecil harus mencari keadilan sendiri. Jika pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat, seharusnya ada sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa tanah.
- Perusahaan yang bermasalah selalu menawarkan jalur hukum melalui Gugatan secara perdata di Pengadilan. Strategi Perusahaan besar yang selalu mendorong jalur hukum bukan tanpa alasan : mereka memiliki sumber daya finansial untuk menggiring kasus kejalur hukum selama bertahun-tahun, banyak rakyat kecil yang tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara atau bertahan dalam persidangan panjang, jika masyarakat kalah perusahaan akan mendapatkan legalitas penuh atas lahan yang disengketakan. Dengan kata lain, jalur hukum seringkali menjadi alat untuk melemahkan perlawanan rakyat kecil.
Kini, harapan para ahli waris Keluarga besar Norsemah binti Abdul Gani ada di tangan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada Senin (24/03/2025) pihak ahli waris telah melayangkan Surat resmi kepada Tim Terpadu PKS Kobar agar dapat segera mengambil langkah nyata dalam penyelesaian sengketa ini dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebagai bagian dari perjuangan ini, Surat permohonan penyelesaian sengketa lahan antara Pihak Ahli waris Norsemah binti Abdul Gani dan PT. BLP telah ditembuskan kepada :
1. Bupati Kotawaringin Barat
2. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat
3. Ketua DPRD Kotawaringin Barat
4. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotawaringin Barat
5. Komandan Kodim (Dandim) 1014 Pangkalan Bun
6. Komandan Lanud (Danlanud) Iskandar Pangkalan Bun
7. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat
8. Ketua Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun
9. Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kotawaringin Barat
10. Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat
11. Camat Kumai
12. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kumai
13. Komandan Koramil (Danramil) 1014-2 Kumai
14. Lurah Kumai Hulu
15. Kepala Desa Sungai Bedaun
16. Pimpinan PT. Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP)
Kasus sengketa lahan antara ahli waris Norsemah binti Abdul Gani dan PT. BLP bukanlah kasus pertama di Kabupaten Kotawaringin Barat terlebih Indonesia. Jika dibiarkan, maka akan semakin banyak masyarakat kecil yang kehilangan haknya hanya karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum dan finansial seperti korporasi besar.
Satu hal yang pasti, pihak ahli waris tidak akan menyerah. Mereka akan terus berjuang walaupun hanya sebatas rakyat kecil belaka. Kasus ini bukan sekedar persoalan tanah, melainkan tentang martabat dan hak yang harus diperjuangkan.
Apakah kita rela melihat tanah yang diwariskan turun-temurun dirampas begitu saja oleh perusahaan besar tanpa pertanggungjawaban?
Apakah pemerintah akan diam? Ataukah mereka akan berdiri bersama rakyat untuk melawan ketidakadilan ini!
Perjuangan ini belum selesai, dan sejarah akan mencatat siapa yang berpihak kepada kebenaran, dan siapa yang membiarkan kezaliman terus berlangsung!
( SUBAN / IMAM )