" OPERASI FAJAR ANTI MIRAS! POLRES KOBAR TANGKAP BURUH PENGEDAR ARAK, 35 LITER DISITA : PERINGATAN KERAS UNTUK SELURUH WARGA! "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Aksi tegas kembali diperlihatkan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu pagi (10/05/2025), aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, yang terbukti memperjualbelikan minuman keras jenis arak secara ilegal. Penangkapan ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga tentang menyelamatkan masa depan masyarakat dari jeratan minuman haram yang mengancam moral dan kesehatan sosial.
RA, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, tak menyangka rumahnya akan digerebek oleh polisi. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 20 liter arak yang disimpan dalam karung, serta 15 liter lainnya dalam toples. Tak hanya itu, aparat juga menyita satu pack plastik bening untuk pengemasan, satu botol air mineral bekas yang dijadikan alat takar, dan perlengkapan lainnya yang menguatkan dugaan bahwa RA telah menjadikan rumahnya sebagai lokasi distribusi miras ilegal.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. “Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” Tegas Kapolres Kobar.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RA dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006, tentang larangan memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum. Minuman keras bukan hanya barang terlarang secara hukum, tetapi juga pintu gerbang menuju banyak persoalan sosial lainnya seperti : perkelahian, kriminalitas, kecelakaan, hingga keretakan rumah tangga.
Kapolres Kobar juga memberikan imbauan keras kepada seluruh warga: “Kami meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau peredaran miras. Jangan biarkan lingkungan kita dirusak oleh segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.” Tutup Kapolres.
Langkah Polres Kobar ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan “Kobar yang Aman, Bersih, dan Bermartabat.” Kepolisian berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam memberantas miras, narkoba, dan segala bentuk penyakit masyarakat lainnya. Saat hukum ditegakkan, maka harapan akan masa depan yang lebih baik pun kembali menyala.
( SUBAN / IMAM )