“TERUNGKAP! SATRESNARKOBA POLRES KOBAR GAGALKAN AKSI PENGEDAR SABU DI JANTUNG KOTA : GR DIRINGKUS DENGAN BARANG BUKTI MENGUATKAN ”

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Upaya Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam menumpas jaringan narkotika kembali membuahkan hasil spektakuler. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial GR (42), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan padat permukiman di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Penggerebekan ini berlangsung dramatis pada Sabtu sore (24/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. GR ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, tempat di mana tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai warga biasa. Informasi dari masyarakat menjadi titik awal terbongkarnya praktik ilegal tersebut. “Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi pada Selasa (27/05/2025) pagi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 4,23 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan GR. Selain itu, satu unit gawai jenis VIVO Y12 turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan GR dalam jaringan pengedar yang lebih luas. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat (4) tahun penjara dan maksimal dua puluh (20) tahun menanti,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa dengan narkoba,” tutup Kapolres.
( SUBAN / IMAM )