" GERBANG DAYAK DPC KOBAR RESMI LANJUTKAN PENDAMPINGAN SENGKETA LAHAN ALM. DJUNIT BIN ABDUL KADIR, PERKUAT LEGAL STANDING DAN PERTEGAS KOMITMEN DEMI MENEGAKKAN HAK DIATAS KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM "

" GERBANG DAYAK DPC KOBAR RESMI LANJUTKAN PENDAMPINGAN SENGKETA LAHAN ALM. DJUNIT BIN ABDUL KADIR, PERKUAT LEGAL STANDING DAN PERTEGAS KOMITMEN DEMI MENEGAKKAN HAK DIATAS KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Barisan Antang Dayak (GBAD) GERBANG DAYAK Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama pendamping dari DPC Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan penandatanganan pembaruan Surat Kuasa dan Surat Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Penyelesaian Sengketa Lahan antara perwakilan ahli waris almarhum Djunit Bin Abdul Kadir, M. Jefri, dengan Tim Advokasi GERBANG DAYAK.

    Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (09/07/2026) di Sekretariat DPC GERBANG DAYAK Kobar, yang beralamat di Jalan G.M. Arsyad RT.013/RW.000, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, menjadi salah satu program kerja prioritas kepengurusan baru DPC GERBANG DAYAK Kobar dalam memperkuat fungsi advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.

    Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Ketua DPC GERBANG DAYAK Kobar Julius, didampingi Dewan Penasehat Richard Paul Targanski, Kordinator Humas Subandrio, dan Humas Fitri Boga Artanti, bersama perwakilan ahli waris M. Jefri dengan disaksikan oleh Wakil Dewan Pengawas H. Ulama Dahlan, Wakil Sekretaris Daniel, Bendahara M. Arwanto dan Wakil Bendahara Jenofi.

    Pembaruan dokumen dilakukan menyusul wafatnya Alm. Zulkifli, S.Pd.SD, yang sebelumnya dipercaya sebagai koordinator sekaligus perwakilan dan juru bicara resmi keluarga ahli waris Alm. Djunit Bin Abdul Kadir dalam proses penyelesaian sengketa lahan. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya pada Sabtu, 23 Mei 2026, keluarga besar ahli waris Alm. Djunit Bin Abdul Kadir menggelar musyawarah yang menghasilkan keputusan bulat untuk menunjuk M. Jefri sebagai koordinator, perwakilan, dan juru bicara resmi keluarga dalam melanjutkan perjuangan penyelesaian sengketa atas tanah seluas kurang lebih 100 hektare yang berada di Jalan Swadaya RT.07, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

    Penunjukan tersebut sekaligus menjadi dasar keberlanjutan Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Maret 2024 antara Alm. Zulkifli, S.Pd.SD selaku perwakilan ahli waris dengan Ketua Umum GERBANG DAYAK Kimang Damai, Dedi Punding, dan Imam Pranata, berikut seluruh hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang melekat di dalamnya.

    Ketua DPC GERBANG DAYAK Kobar, Julius, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang terus diberikan keluarga ahli waris kepada GERBANG DAYAK.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Alm. Djunit Bin Abdul Kadir yang mempercayakan pendampingan penyelesaian sengketa lahan kepada GERBANG DAYAK. Kepercayaan ini merupakan amanah besar yang akan kami jalankan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Julius.

    Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tidak hanya sebatas memberikan bantuan hukum, tetapi juga memastikan setiap tahapan penyelesaian sengketa berjalan sesuai asas due process of law, mengedepankan musyawarah, mediasi, hingga upaya litigasi apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

    Julius juga menegaskan bahwa pembaruan surat kuasa bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi hukum yang menentukan legitimasi setiap tindakan yang akan dilakukan oleh tim pendamping.
"Kami tidak membangun opini, melainkan membangun argumentasi hukum. Setiap langkah akan diawali dengan penelitian dokumen, penelusuran sejarah penguasaan tanah, identifikasi dasar hak, analisis aspek yuridis, hingga komunikasi dengan seluruh pihak terkait agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan bermartabat," ungkapnya. Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi. Karena itu, setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak ataupun cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Humas DPC GERBANG DAYAK Kobar, Fitri Boga Artanti, menjelaskan bahwa tim advokasi telah menyusun strategi penyelesaian perkara secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian.
Tahapan awal meliputi inventarisasi seluruh dokumen kepemilikan, verifikasi legalitas alas hak, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan riwayat penguasaan fisik tanah, pendalaman keterangan para saksi, hingga pemetaan aspek hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.
"Pendampingan ini bertujuan membantu para ahli waris memperoleh kepastian dan keadilan hukum atas tanah yang semasa hidup dimiliki, dikelola, serta dikuasai oleh Alm. Djunit Bin Abdul Kadir. Seluruh langkah yang kami lakukan akan bertumpu pada alat bukti yang sah, fakta hukum, serta keterangan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Fitri.

    Fitri juga menegaskan bahwa keberhasilan suatu perkara tidak hanya ditentukan oleh satu dokumen, tetapi merupakan hasil pembuktian menyeluruh yang meliputi dokumen autentik, riwayat penguasaan, bukti pembayaran kewajiban, keterangan saksi, hingga fakta-fakta hukum yang diuji melalui mekanisme peradilan.
"Pendampingan hukum bukan berarti menjanjikan kemenangan. Yang kami jamin adalah seluruh hak hukum para ahli waris diperjuangkan secara maksimal, profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan," tambahnya.

     Selain itu GERBANG DAYAK DPC Kobar juga mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Kepemilikan tanah sebaiknya didukung dengan dokumen yang lengkap, riwayat penguasaan yang jelas, bukti pembayaran kewajiban, serta saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum.

    GERBANG DAYAK DPC Kobar juga mengingatkan bahwa pergantian kuasa akibat meninggal dunia merupakan langkah hukum yang penting agar seluruh proses penyelesaian sengketa tetap memiliki legal standing yang sah. Tanpa pembaruan surat kuasa, proses pendampingan berpotensi mengalami hambatan dari sisi administrasi maupun kewenangan hukum.

    GERBANG DAYAK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi ketika menghadapi sengketa pertanahan. Penyelesaian sengketa hendaknya mengedepankan dialog, mediasi, serta penghormatan terhadap proses hukum guna menjaga stabilitas sosial dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Pembaruan surat kuasa dan perjanjian kerja sama ini menjadi simbol bahwa perjuangan keluarga besar Alm. Djunit Bin Abdul Kadir tetap berlanjut secara sah dan terarah. Di sisi lain, langkah tersebut menunjukkan komitmen GERBANG DAYAK dalam menjalankan fungsi advokasi sebagai organisasi kemasyarakatan yang tidak hanya menjunjung tinggi nilai adat, adab, dan martabat, tetapi juga mengedepankan supremasi hukum, profesionalisme, integritas, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Melalui sinergi antara keluarga ahli waris dan Tim Advokasi GERBANG DAYAK, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

( SUBAN / IMAM )