" MENJAGA NEGARA HUKUM DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK DAN BAHAYA PENGHAKIMAN OPINI "

" MENJAGA NEGARA HUKUM DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK DAN BAHAYA PENGHAKIMAN OPINI "

Oleh: Fitri Boga Artanti, Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Di era keterbukaan informasi yang berkembang sangat cepat, masyarakat memiliki akses yang semakin luas terhadap berbagai peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Setiap hari, publik disuguhi berita mengenai kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga berbagai putusan pengadilan yang memicu perdebatan. Di satu sisi, kondisi ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, muncul fenomena yang patut menjadi perhatian bersama, yakni menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan badan peradilan.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah kasus kontroversial telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai independensi, profesionalisme, dan integritas institusi hukum. Kritik terhadap aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi modern. Kritik bahkan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara mengkritik lembaga hukum dengan menolak keberadaan proses hukum itu sendiri.

    Fenomena yang semakin sering terlihat saat ini adalah munculnya kecenderungan sebagian masyarakat untuk menjadikan opini publik sebagai hakim utama sebelum proses hukum selesai berjalan. Dalam berbagai perkara yang menyita perhatian publik, terutama kasus-kasus korupsi dan tindak pidana yang melibatkan pejabat publik, seseorang sering kali telah dinyatakan bersalah atau tidak bersalah oleh ruang publik jauh sebelum pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

     Kondisi ini menjadi tanda bahwa masyarakat perlu kembali memahami prinsip dasar negara hukum. Sebab, jika kesalahan seseorang ditentukan oleh persepsi, tekanan kelompok, atau viralitas di media sosial, maka sesungguhnya kita sedang bergerak menjauh dari prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara demokrasi.

    Salah satu ciri utama negara hukum adalah adanya mekanisme yang jelas untuk menentukan benar dan salah. Mekanisme tersebut diwujudkan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ini tidak hanya melindungi orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga melindungi masyarakat secara keseluruhan dari risiko kesewenang-wenangan.

    Bayangkan jika seseorang dapat dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik. Pada saat yang sama, bayangkan pula jika seseorang dianggap tidak bersalah hanya karena memiliki pengaruh politik atau dukungan kelompok tertentu sehingga tidak perlu diperiksa secara hukum. Kedua situasi tersebut sama-sama berbahaya karena menempatkan hukum di bawah kepentingan subjektif manusia.
Negara hukum hadir justru untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang jabatan, kekayaan, kekuasaan, maupun popularitas.

    Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum memang merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Akan tetapi, solusi atas krisis tersebut bukanlah dengan meninggalkan mekanisme hukum yang ada.

     Sebaliknya, ketidakpercayaan publik harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan transparansi, memperbaiki sistem pengawasan, dan memastikan akuntabilitas para penegak hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan putusan pengadilan yang dianggap kontroversial. Masyarakat juga berhak mengawasi kinerja aparat penegak hukum serta menuntut adanya pembaruan sistem hukum yang lebih bersih dan profesional.
Namun, seluruh tuntutan tersebut harus dilakukan dalam kerangka konstitusi dan hukum yang berlaku.

     Jika masyarakat memilih untuk menolak seluruh proses hukum hanya karena ketidakpercayaan terhadap institusi tertentu, maka yang terjadi bukanlah perbaikan sistem, melainkan munculnya kekosongan mekanisme keadilan yang dapat diisi oleh kekuatan opini, tekanan massa, atau kepentingan politik.

    Pertanyaan penting yang perlu direnungkan bersama adalah: jika pengadilan tidak lagi dipercaya sebagai sarana untuk menentukan kesalahan, lalu siapa yang akan mengambil alih peran tersebut?

- Apakah media sosial dapat menggantikan hakim?
- Apakah jumlah komentar dan dukungan publik dapat dijadikan alat bukti?
- Apakah seseorang dapat dihukum hanya karena menjadi pihak yang paling tidak disukai masyarakat?

    Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak. Karena itu, seburuk apa pun kondisi sebuah institusi hukum, keberadaan proses hukum tetap harus dipertahankan sambil terus diperbaiki.

    Sejarah dunia menunjukkan bahwa penghakiman yang didasarkan pada emosi massa sering kali menghasilkan ketidakadilan yang jauh lebih besar dibandingkan kelemahan sistem hukum yang sedang dikritik.

    Dalam berbagai periode sejarah, banyak individu dihukum, dikucilkan, bahkan kehilangan hak-haknya bukan karena terbukti bersalah, melainkan karena menjadi sasaran kemarahan publik. Fenomena tersebut menjadi pelajaran bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan mayoritas. Keadilan sejati justru diuji ketika seseorang yang tidak populer tetap memperoleh hak untuk membela diri, dan ketika seseorang yang berkuasa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.Inilah alasan mengapa prinsip due process of law menjadi salah satu pilar utama negara hukum modern. Prinsip ini menghendaki bahwa setiap orang harus diberi kesempatan yang adil untuk diperiksa, didengar keterangannya, serta dinilai berdasarkan bukti yang sah sebelum dijatuhi kesimpulan hukum.

    Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan berpendapat, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum. Kebebasan tanpa hukum dapat berubah menjadi anarki, sementara hukum tanpa kebebasan dapat berubah menjadi otoritarianisme.
Oleh karena itu, keseimbangan antara kritik publik dan penghormatan terhadap proses hukum harus terus dijaga.

    Masyarakat perlu tetap kritis terhadap setiap penyelenggaraan kekuasaan, termasuk terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Namun, kritik tersebut harus diarahkan untuk memperkuat integritas institusi, bukan untuk meruntuhkan kepercayaan terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.

    Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan kepada hukum, maka yang harus diperbaiki adalah institusinya. Tetapi ketika masyarakat mulai meninggalkan hukum sebagai sarana penyelesaian keadilan, maka yang terancam bukan hanya institusi tertentu, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Kedewasaan sebuah bangsa tidak diukur dari absennya persoalan hukum, melainkan dari kemampuannya menghadapi persoalan tersebut tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar keadilan.

     Kepercayaan publik memang dapat naik dan turun. Institusi hukum dapat mengalami krisis legitimasi. Putusan pengadilan dapat menuai kritik. Namun, prinsip negara hukum harus tetap berdiri kokoh sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah negara hukum bukanlah terletak pada sempurnanya lembaga peradilan, melainkan pada kemampuan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum, bahkan ketika kepercayaan terhadap lembaga tersebut sedang berada pada titik terendah.

    Krisis kepercayaan harus menjadi energi untuk memperjuangkan reformasi hukum yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih berkeadilan. Tetapi krisis kepercayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan keadilan kepada opini, tekanan massa, atau kepentingan politik.

    Sebab ketika hukum ditinggalkan, yang hilang bukan hanya kepastian. Yang hilang adalah keadilan itu sendiri.