" SERANGAN MEDSOS BERUJUNG LAPORAN POLISI : NAMA BAIK DAN FOTO DISEBAR DENGAN TUDUHAN TAK SENONOH, SUH RESMI TEMPUH JALUR HUKUM "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Kasus dugaan pencemaran nama baik / fitnah melalui media sosial yang menyeret nama SUH alias NN kini memasuki babak serius. Merasa dirugikan, tertekan secara psikis, serta reputasinya hancur akibat tuduhan sepihak sebagai pelakor, SUH resmi melaporkan perkara ini ke Kantor SPKT Polres Kotawaringin Barat (Kobar ) dan menunjuk SHP LAW OFFICE sebagai kuasa hukumnya Pada Jumat (02/01/2026).
Dalam wawancara langsung bersama awak media, bertempat di Kantor SHP LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Abdul Ancis, RT.10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pada Minggu (04/01/2026) Skj. 16.00 WIB, SUH alias NN didampingi oleh dua kuasa hukumnya yakni Adv. Satrio Hadi Prabowo, S.H dan Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H secara resmi menyampaikan kronologi kejadian sebenarnya yang dinilai mematahkan tuduhan sepihak yang selama ini diarahkan kepadanya.
Adv. Satrio Hadi Prabowo, S.H menegaskan bahwa kliennya berada dalam posisi korban tekanan psikis, intimidasi, dan perundungan digital, bukan pelaku sebagaimana narasi yang berkembang liar di media sosial.
“Kami memberikan dukungan penuh secara moril dan hukum kepada klien kami, karena yang bersangkutan mengalami tekanan luar biasa. Klien kami bukan pelaku, melainkan korban dari narasi sepihak yang dibangun di ruang publik. Dan tuduhan di media sosial tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mengancam karier dan masa depan klien kami,” tegas Satrio.
Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa hukum. Setiap unggahan, komentar, dan tuduhan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai emosi sesaat justru menjerat diri sendiri ke ranah pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Adv. Mochamad Dava Adithya, S.H., menyoroti aspek hukum dari unggahan-unggahan yang menyerang kehormatan kliennya. "Apa yang dialami klien kami bukan sekadar persoalan moral yang digiring opini publik, tetapi sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik,fitnah, dan serangan terhadap martabat seseorang terlebih foto klien kami dipampang di akun Instagram terlapor dengan tuduhan tak senonoh. Ada dugaan pelanggan hukum yang serius dan itu sedang kami tempuh melalui jalur yang sah" tegas Dava.
Dalam keterangannya, SUH membantah keras tuduhan sebagai orang ketiga. Ia mengungkapkan bahwa hubungannya dengan ABS bermula dari pengakuan ABS yang menyatakan telah berpisah dengan istrinya, IE, selama kurang lebih empat bulan. Pengakuan tersebut tidak diterima mentah-mentah. SUH mengaku sempat menolak pendekatan ABS sejak Agustus 2024, lantaran masih melihat foto keluarga di akun Instagram ABS. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, seluruh foto kebersamaan keluarga di akun ABS telah dihapus. Setelah diyakinkan dengan pengakuan pisah dan bukti digital, barulah pada September 2024, SUH menerima itikad baik ABS untuk menjalin hubungan yang disebutnya positif dan terbuka. Keduanya diketahui bekerja di salah satu Bank Milik Negara (BUMN), dengan penempatan kerja di cabang Sukamara, sementara IE kembali ke Pangkalan Bun karena kondisi rumah tangga yang diklaim telah berpisah dengan ABS.
Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, ABS mempertemukan SUH dengan IE yang merupakan istrinya setelah adanya kesepakatan bersama tepatnya pada Rabu, 1 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, IE meminta tolong agar SUH mengakhiri hubungannya dengan ABS karena keduanya akan rujuk kembali sebagai suami istri.
“Saya setuju atas permintaan IE untuk mengakhiri hubungan bersama ABS, karena dari awal kami menjalin hubungan karena ABS menyampaikan sudah berpisah dengan istrinya. Saya mendukung niat baik mereka untuk rujuk kembali, dan memutuskan menghindari dari ABS dan ingin semuanya selesai dengan baik,” ungkap SUH alias NN.
Namun situasi berubah drastis ketika akhirnya Ancaman, Tekanan, dan Relasi yang Tidak Banyak Diketahui Publik
Setelah hubungan berakhir. ABS kembali menghubungi SUH, mengajak balikan dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video kemesraan pribadi mereka apabila SUH menolak untuk kembali menjalin hubungan. Tertekan oleh ancaman tersebut dan mempertimbangkan karier profesional yang harus dijaga, SUH mengaku berada dalam posisi terpaksa.
Ironisnya, menurut SUH, IE mengetahui kondisi tersebut. Bahkan ditemukan fakta komunikasi antara SUH dan IE disebut berjalan dengan baik. Dalam pengakuannya, IE kerap menghubungi SUH untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan hal tersebut dilakukan secara sadar tanpa paksaan bahkan ABS mengetahui istrinya IE sering pinjam dana kepada SUH. “Saya bahkan selalu memberi tahu IE jika ABS datang dan memaksa bertemu. Tidak ada yang saya sembunyikan. Ini semua saya lakukan sebagai bentuk itikad baik dan keterbukaan saya kepada IE selaku istri ABS,” ungkap SUH dengan nada sedih dan kecewa. Fakta ini dinilai mematahkan tuduhan sepihak yang selama ini berkembang di ruang publik bahwa SUH yang dituduh sebagai pelakor.

Merasa terus dirugikan, nama baik tercemar, dan tekanan tak kunjung berhenti, SUH akhirnya resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke kantor SPKT Polres Kotawaringin Barat, dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa hukum SUH menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan, melindungi hak klien, dan meluruskan fakta, bukan untuk memperkeruh suasana selain itu pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar pembelaan satu orang, tetapi pembelajaran publik bahwa hukum hadir untuk melindungi korban fitnah,” tutup Adv. Satrio.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tudingan di media sosial tanpa dasar hukum dapat berbalik menjadi jerat pidana. Nama baik, martabat, dan kehidupan seseorang tidak boleh dijadikan konsumsi publik tanpa kebenaran.
Proses hukum kini berjalan. Fakta akan diuji, dan kebenaran akan menemukan jalannya.
( TIM TO )