" GUGATAN YUDIANTO VS PT. SUNGAI RANGIT SUKAMARA MEMANAS DI PN PANGKALAN BUN, DUGAAN PMH DAN KLAIM HGU JADI SOROTAN "

" GUGATAN YUDIANTO VS PT. SUNGAI RANGIT SUKAMARA MEMANAS DI PN PANGKALAN BUN, DUGAAN PMH DAN KLAIM HGU JADI SOROTAN "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat:

    Sengketa lahan seluas 32,47 hektar di wilayah Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, semakin memanas dan menjadi sorotan tajam publik setelah sidang perkara nomor 17/Pdt.G/2026/PN Pbu kembali digelar di Pengadilan Negeri IB Pangkalan Bun, Pada Kamis (07/05/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika sejak pukul 11.00 hingga 12.00 WIB tersebut merupakan sidang kedua setelah sidang pertama sebelumnya digelar pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda pemanggilan pihak tergugat.

    Dalam sidang kedua itu, majelis hakim memeriksa kehadiran para pihak, menetapkan hakim mediator, sekaligus memulai tahapan mediasi dalam perkara klasifikasi gugatan ganti rugi yang kini menyita perhatian masyarakat Sukamara.

    Perkara tersebut diajukan oleh Yudianto selaku penggugat terhadap PT. Sungai Rangit Sukamara sebagai tergugat serta Bahrian sebagai turut tergugat. Penggugat didampingi kuasa hukum Sufriadi, S.H., S.HI., M.H. Sedangkan pihak tergugat PT. Sungai Rangit Sukamara diperkuat tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedi M. Lawe, S.H., M.H., CLI, CRA, Alinda Utami, S.H., Indra Ari Murto, S.H., Amri Zaki, Haryadi, Eris Ariaman, dan Dimas Setyawan.

    Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari Ahkam Ronny Faridhotullah, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., dan Edi Rahmad, S.H., M.Kn. dengan panitera pengganti Hendy Pradipta, S.H. Sementara mediator yang ditunjuk pengadilan yakni Hakim Mufti Muhammad, S.H.

    Objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah atau lahan yang terletak di Sungai Sagu, Jalan Jampah, RT/RW.04/02, Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas mencapai 32,47 hektar.

    Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Sufriadi, S.H., S.HI., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menghormati proses hukum dan mediasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri IB Pangkalan Bun.
“Kami sangat menghargai proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri IB Pangkalan Bun dan berharap dapat memperoleh penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi klien saya,” ungkapnya kepada awak media.

    Namun pernyataan paling tajam datang ketika Sufriadi secara terbuka menuding PT. Sungai Rangit Sukamara telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kliennya.
Ia menilai perusahaan telah mengklaim hak atas tanah objek sengketa, menghalang-halangi, bahkan melarang penggugat Yudianto mengelola lahan yang menurut pihaknya sah dimiliki kliennya.
“PT. Sungai Rangit telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah objek sengketa, menghalang-halangi, serta melarang klien kami mengelola tanah tersebut,” tegas Sufriadi.

    Menurutnya, pokok gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri IB Pangkalan Bun sangat jelas, yaitu mencakup tuntutan agar tanah objek sengketa dikembalikan kepada penggugat sekaligus kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan.

     Sufriadi menjelaskan bahwa gugatan hukum tersebut ditempuh karena upaya penyelesaian di tingkat desa sebelumnya tidak mampu memberikan kepastian maupun penyelesaian atas status tanah yang disengketakan.
Ia memaparkan bahwa kliennya Yudianto telah membeli lahan tersebut dari pihak turut tergugat yakni Bahrian pada awal tahun 2022 dan sejak saat itu melakukan pengelolaan secara bertahap.

    Lahan itu kemudian digarap, ditanami, dan dirawat menjadi kebun kelapa sawit kurang lebih sembilan hektar dengan kondisi yang disebut terawat baik sebelum sengketa muncul sekitar setahun terakhir.
“Klien kami sudah mengelola lahan itu secara nyata. Sudah ditanam sawit, dirawat, dan dikerjakan dengan baik,” jelasnya.

    Yang menjadi sorotan, lanjut Sufriadi, sebelum perkara masuk ke pengadilan seluruh pihak sebenarnya sudah pernah turun langsung ke lokasi objek sengketa dalam mediasi di tingkat Desa Kartamulia. Menurutnya, hasil pengecekan lapangan kala itu memperlihatkan bahwa data, bukti, serta keterangan saksi sinkron dengan fakta di lapangan.
Karena itu pihaknya sangat menyayangkan munculnya tindakan klaim dari PT. Sungai Rangit Sukamara terhadap lahan yang selama ini dikelola kliennya.

    Sementara itu, Yudianto selaku penggugat menyampaikan harapan sederhana namun penuh tekanan emosional di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hanya berharap tanah milik saya bisa kembali lagi dan persoalan ini mendapatkan kejelasan,” ucapnya singkat.

    Di sisi lain, turut tergugat sekaligus pemilik lahan sebelumnya yaitu Bahrian, turut menyampaikan keterangan yang kini menjadi perhatian serius dalam perkara tersebut.
Bahrian mengungkapkan bahwa dirinya pernah menawarkan lahan yang kini disengketakan kepada pihak PT. Sungai Rangit Sukamara sebelum akhirnya dijual kepada Yudianto. Namun saat itu, kata Bahrian, perusahaan menolak membeli dengan alasan lokasi tanah berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Saya dulu pernah menawarkan tanah itu kepada pihak perusahaan, tapi jawabannya tidak mau membeli karena katanya di luar HGU perusahaan, karena itulah selanjutnya lahan tersebut kemudian saya jual kepada Yudianto,” ungkap Bahrian.

    Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan tajam karena setelah lahan dijual kepada Yudianto dan mulai dikelola menjadi kebun sawit, justru muncul klaim dari pihak perusahaan terhadap objek tanah yang sama.

    Perkara sengketa lahan ini diperkirakan masih akan berlanjut pada tahapan mediasi berikutnya. Publik kini menanti bagaimana hasil mediasi yang dipimpin Hakim Mufti Muhammad, S.H., sekaligus menunggu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan yang dinilai membuka babak baru konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Sukamara.

( TIM TO )