“ DEMI MENUTUP HUTANG, DUA KARYAWAN J&T EXPRESS PANGKALAN BUN NEKAT BOBOL BRANKAS PERUSAHAAN ”

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Dini hari yang tenang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, berubah menjadi panggung aksi kriminal yang menghebohkan. Dua pria, berinisial DSP dan CAO, nekat membobol brankas milik PT. Global Jet Express (J&T Express) yang merupakan perusahaan ekspedisi ternama dan menggasak uang ratusan juta rupiah dari tempat mereka sendiri bekerja.
Aksi terencana itu kini berakhir di balik jeruji besi, setelah Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk keduanya berkat laporan cepat dan bantuan masyarakat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat (10/10/2025) siang, menjelaskan detail mengejutkan di balik aksi pencurian dengan pemberatan ini. “Awal mulanya pelaku DSP, yang bekerja sebagai kurir J&T Express, memiliki masalah pribadi karena telah menggunakan uang COD konsumen tanpa izin perusahaan. Untuk menutupinya, dia nekat mengajak temannya CAO membobol brankas di kantor tempat mereka bekerja. Mereka melancarkan aksinya pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB,” ungkap Kapolres membuka keterangan persnya.
Rencana itu disusun matang oleh DSP dengan memanfaatkan pengetahuannya sebagai karyawan internal, sementara CAO yang merupakan teman semasa sekolah, menjadi eksekutor lapangan.
Mereka menggunakan mobil boks Hilux hitam bernopol KH 8241 TC, kendaraan operasional kantor, untuk membawa brankas berisi uang tunai. Aksi dilakukan dengan cara mematikan aliran listrik kantor, memanjat ke lantai dua, dan membuka pintu belakang dari dalam.
Setelah berhasil mengangkat brankas, keduanya melarikan diri menuju perkebunan sawit yang sepi untuk mengeksekusi rencana terakhir: membongkar brankas dengan kunci roda besi. “Brankas dibuka paksa di kebun sawit. Setelah uang diambil, brankas dibuang begitu saja dan keduanya kabur membawa uang hasil curian,” terang Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan:
- Brankas Krisbow warna hitam dalam kondisi rusak,
- Uang tunai Rp395 juta,
- Dua ponsel (Pocco X3 dan iPhone),
- Satu kunci roda,
- Dua lembar pakaian yang digunakan saat beraksi,
- Dan mobil boks Hilux yang menjadi alat transportasi kejahatan.
Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp439,8 juta. Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menyisakan pelajaran pahit tentang bagaimana tekanan ekonomi dan tanggung jawab finansial bisa menjerumuskan seseorang pada keputusan fatal. DSP, yang selama ini dikenal rajin mengantar paket pelanggan, rupanya menyimpan beban pribadi yang berujung pada jalan pintas. “Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan yang dikhianati,” ungkap salah satu karyawan J&T Express yang enggan disebutkan namanya. “Kami bekerja keras menjaga nama baik perusahaan, tapi satu kesalahan membuat semuanya rusak.”
Kini, kantor J&T Express di Jalan Ahmad Yani itu menjadi saksi bisu kejatuhan dua sahabat lama yang awalnya berjuang bersama mencari nafkah, tapi akhirnya bersatu dalam aksi kriminal yang terencana dengan sempurna, namun gagal total.
( TIM TO )