" HTR DITEROBOS KORPORASI: DUGAAN AKTIVITAS PT. AJP PICU POLEMIK BARU HINGGA MENJADI TAMPARAN KERAS REFORMA AGRARIA "

" HTR DITEROBOS KORPORASI: DUGAAN AKTIVITAS PT. AJP PICU POLEMIK BARU HINGGA MENJADI TAMPARAN KERAS REFORMA AGRARIA "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat:

    Aroma konflik agraria kembali menyengat dari sektor kehutanan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT. Aji Jaya Plantation (PT. AJP) yang diduga melakukan aktivitas pemanenan di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) tanpa dasar kemitraan yang sah.

    Yang menjadi sorotan utama, aktivitas tersebut diduga terjadi di areal IUPHHK-HTR milik Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) yang berlokasi di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sebuah wilayah yang secara legal telah diberikan negara kepada masyarakat untuk dikelola dalam skema perhutanan sosial.

    IUPHHK-HTR yang dimiliki Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) merupakan bentuk pengakuan negara atas hak kelola masyarakat terhadap kawasan hutan produksi (HP). Dalam skema ini, koperasi memiliki kewenangan untuk:


- mengelola kawasan


- menanam dan memanen hasil hutan


- serta menjalankan usaha kehutanan secara sah
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.

    Dugaan aktivitas PT. AJP di wilayah tersebut disinyalir tanpa adanya: nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama maupun skema kemitraan resmi sesuai regulasi kehutanan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
jika izin resmi sudah ada di tangan masyarakat, mengapa aktivitas pihak lain tetap bisa berjalan?

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah yang secara sah merupakan bagian dari konsesi HTR Koperasi Anugerah Alam Permai. Kondisi ini memicu kegelisahan warga karena menyangkut langsung sumber penghidupan mereka.
“Kalau lahan HTR yang sudah sah dikelola rakyat bisa dimasuki tanpa izin, lalu di mana posisi negara? Ini bukan lagi soal izin, ini soal keberpihakan. Dan ini bukan lagi konflik biasa,ini kegagalan perlindungan.” ungkap salah satu pengelola HTR dengan geram.

    Program HTR merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang sejalan dengan semangat Nawacita yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan dan penerima manfaat sumber daya alam. Namun dugaan penguasaan sepihak oleh korporasi di wilayah HTR Desa Kerabu dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari tujuan tersebut.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan: indikasi lemahnya perlindungan negara terhadap hak kelola rakyat sekaligus ancaman terhadap keberlangsungan program reforma agraria.

    Selain persoalan kebijakan, dugaan aktivitas ini juga berpotensi berbenturan dengan hukum. Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana.
Artinya, jika dugaan ini terbukti: persoalan tidak berhenti pada konflik lahan tetapi bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum kehutanan.

    Masyarakat dan pengelola Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) kini mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam. Tiga tuntutan utama disuarakan:


1. Penghentian aktivitas PT. AJP di areal IUPHHK-HTR di Desa Kerabu.


2. Audit menyeluruh terhadap izin dan aktivitas perusahaan


3. Penegakan hukum tegas tanpa kompromi

    Kasus di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Selatan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjalankan reforma agraria. Di satu sisi, negara memberikan izin kepada rakyat melalui skema HTR. Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa izin tersebut belum cukup kuat melindungi mereka dari intervensi pihak lain.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya program tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara.
Kini publik menunggu jawaban tegas:
apakah negara benar-benar berdiri di sisi rakyat, atau justru membiarkan hak mereka perlahan tergerus?

( SUBAN / IMAM )