" PERANGI POLUSI SUARA, POLRES KOBAR GENCAR RAZIA DAN SOSIALISASI LARANGAN KNALPOT BRONG: DEMI KAMTIBMAS LEBIH KONDUSIF " 

" PERANGI POLUSI SUARA, POLRES KOBAR GENCAR RAZIA DAN SOSIALISASI LARANGAN KNALPOT BRONG: DEMI KAMTIBMAS LEBIH KONDUSIF " 

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menekan gangguan polusi suara di tengah masyarakat, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Pada Kamis pagi (24/04/2025), langkah nyata itu kembali dilaksanakan dengan menyasar toko sparepart dan bengkel kendaraan bermotor di sepanjang Jalan GM. Arsyad dan Jalan A. Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Dipimpin langsung oleh KBO Satbinmas Polres Kobar, Iptu Robi Darmono, sejumlah personel Satbinmas turun ke lapangan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pemilik toko dan bengkel tentang bahaya dan dampak sosial penggunaan knalpot brong.

    Dalam kesempatan itu, Iptu Robi menegaskan bahwa knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial yang nyata di masyarakat. Suara bising yang dihasilkan knalpot tidak standar itu dianggap mengganggu kenyamanan, meningkatkan potensi konflik sosial, dan memperkeruh suasana kamtibmas.

    "Kami mengimbau kepada seluruh pemilik toko dan bengkel agar tidak lagi menjual atau memasang knalpot brong kepada konsumen. Jika masih ada stok knalpot brong, mohon untuk segera dikembalikan ke distributor," ungkap Iptu Robi dengan tegas namun tetap humanis.

    Sosialisasi ini tidak hanya sebatas imbauan lisan. Satbinmas juga memberikan selebaran berisi aturan hukum terkait pelarangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

    Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui KBO Satbinmas, menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan dibarengi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar di jalan raya, khususnya kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong.

    "Sosialisasi ini menjadi langkah awal. Setelahnya, kami akan intensifkan razia dan penindakan di jalan. Ini semua demi menjaga ketenangan dan ketertiban masyarakat," tandas AKBP Theodorus.

    Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa fenomena knalpot brong seringkali berkelindan dengan aktivitas balapan liar, yang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pemberantasan knalpot brong juga menjadi bagian dari strategi besar Polres Kobar dalam menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Antusiasme masyarakat pun terlihat positif. Sejumlah pemilik toko mengaku siap mendukung kebijakan tersebut dan akan menghentikan penjualan knalpot brong demi mendukung ketertiban umum.

    Dengan langkah proaktif ini, Polres Kotawaringin Barat berharap bisa menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari gangguan suara bising kendaraan yang tidak sesuai aturan.

    "Kami ingin masyarakat Kobar bisa beraktivitas dengan tenang, tanpa terganggu suara bising kendaraan yang tidak sesuai standar. Ini komitmen kami untuk menciptakan Kobar yang lebih tertib dan harmonis," pungkas AKBP Theodorus.

    Melalui pendekatan preventif dan represif secara bersamaan, Polres Kobar membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan hidup seluruh warga Kotawaringin Barat.

( SUBAN / IMAM )