" KETUA UMUM ROBI IRAWAN WIRATMOKO ANGKAT SUARA : TIDAK ADA DUALISME DI TUBUH LIN, HANYA ADA KEPEMIMPINAN SAH DI BAWAH SATU KOMANDO RESMI! "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Tegas, terang, dan tanpa ruang abu-abu. Itulah sikap yang ditunjukkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H, dalam menjawab spekulasi, provokasi, dan klaim palsu mengenai dualisme kepemimpinan di tubuh LIN.
Berbicara langsung dari Kantor DPP LIN Pusat di Grand Tigaraksa, Tangerang, usai melaksanakan silaturahmi kelembagaan bersama Dewan Pengawas dan Tim PBH LIN ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko atau yang akrab di sapa Gus Robi menyampaikan pernyataan sikap resmi melalui wawancara telepon bersama awak media nasional Target Operasi, pada Jumat (11/07/2025) malam. “Kami tidak sedang membangun kekuasaan, kami membangun marwah kelembagaan berbasis konstitusi. Dan itu hanya bisa dijalankan oleh mereka yang sah, bukan mereka yang mengklaim tanpa dasar hukum. Ketua Umum LIN hanya satu, tidak ada dua! Tegas Robi Irawan Wiratmoko.
Ketua umum Robi pun menjelaskan "Masa kepengurusan 2017-2022 telah berakhir. Saat ini, kepemimpinan saya telah ditetapkan melalui SK Dewan Pendiri dan disahkan oleh negara. Maka jika ada pihak-pihak yang masih mengklaim memimpin LIN, itu adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum," Ungkap Robi.
Legalitas kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H sebagai Ketua umum DPP LIN berdiri di atas pilar yang kokoh. Struktur kepengurusan DPP LIN masa bakti tahun 2025–2030 telah ditetapkan dan disahkan secara legal dan konstitusional, berdiri di atas dua fondasi hukum yang tidak bisa diganggu gugat serta berlaku Nasional, yaitu :
1. Surat Keputusan Dewan Pendiri DPP LIN Nomor: 003/Skep-P/DP/DPP-LIN/V/2025, ditetapkan pada 25 Mei 2025 di Jakarta.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-0000886.AH.01.08.Tahun 2025, diterbitkan pada 27 Mei 2025, yang mencatat dan mengesahkan struktur dan pengurus resmi DPP LIN masa bakti 2025–2030.
Berikut Susunan Kepengurusan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) masa bakti tahun 2025-2030 yang sesuai dengan hasil pengesahan tersebut :
1. Dewan Pengawas :
- Ketua: Kristi Wardani
- Anggota: Mayor (Purn) Sujadi
2. Pengurus DPP LIN :
- Ketua Umum: Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H
- Wakil Ketua Umum: Achmad Wafa Isvianto
- Sekretaris Jenderal: Drs. Antoni Pane, M.M
- Wakil Sekretaris Jenderal: Junadi Tarigan, S.H
- Bendahara Umum: H.G Parinussa
- Wakil Bendahara: Dra. Ernawati
Namun, dalam dinamika pasca pengesahan kepengurusan beredar tindakan oknum tertentu yang masih mengklaim dan bertindak atas nama DPP LIN tanpa legalitas yang sah. Sebagai respons terhadap tindakan inkonstitusional dari pihak-pihak terus, maka DPP LIN secara resmi melayangkan :
- Surat Peringatan /Somasi dengan Nomor: 005/DPP-LIN/VII/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 02 Juli 2025 dan ditujukan Kepada dua pihak yaitu : Saudara JOHANIS EDDY FENTUS TUWUL dan Saudara MOHAMAD YUSUF, S.H., yang diperingatkan agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Somasi tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H dan Sekretaris Jenderal Drs. Antoni Pane, M.M, sebagai langkah tegas, profesional, dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan supremasi hukum dan perlindungan terhadap marwah lembaga. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan penyalahgunaan nama, simbol, atau atribut Lembaga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas sah apalagi digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi dan itu jelas merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum. Sikap tegas Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami terhadap Lembaga, anggota, dan masyarakat. Dan mohon maaf, apabila mereka tetap membandel dan tidak mengindahkan Surat peringatan / Somasi ini, maka kami siap mengambil langkah melalui jalur hukum sebagai konsekuensinya. Kami tidak bisa membiarkan institusi ini di peralatan oleh ambisi pribadi yang tidak berdasar," Tegas Robi Irawan Wiratmoko kepada media.
Tidak berhenti pada aspek legalitas, sebagai bagian dari langkah nyata membenahi kelembagaan dari pusat hingga daerah, Ketua Umum bersama pengurus DPP LIN meluncurkan Program 100 Hari Kerja yang telah dimulai sejak awal bulan Juni 2025, fokus utamanya adalah konsolidasi dan pembaharuan kepengurusan yang mencakup:
✅ Pembentukan dan pelantikan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) di seluruh provinsi.
✅ Konsolidasi dan verifikasi legalitas DPC (Dewan Pimpinan Cabang) di kabupaten/kota.
✅ Penertiban simbol, atribut, dan penggunaan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara nasional.
✅ Penguatan tim advokasi dan edukasi kelembagaan.
PLangkah ini dilakukan sebagai bentuk revitalisasi organisasi dan perluasan jejaring pengawasan masyarakat. "Kami ingin lembaga ini hadir hingga ke tingkat desa. Karena keadilan, pengawasan, dan pengabdian bukan hanya milik pusat, tapi hak setiap rakyat di penjuru Nusantara," jelas Ketum Robi dengan semangat.
Ketua umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko juga menegaskan bahwa Alamat resmi Kantor Pusat DPP LIN berkedudukan di : Jalan Lingkar Selatan, Perum Grand Tigaraksa Residence, Blok C No.1, RT.003/004, Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Selain itu Ketum Robi pun menjelaskan bahwa segala aktivitas kelembagaan yang mengklaim tempat selain alamat ini adalah tidak sah, menyesatkan, dan berpotensi hukum.
Dengan fondasi hukum yang kuat, legitimasi yang jelas, dan semangat juang yang tak tergoyahkan, Robi Irawan Wiratmoko dan jajaran pengurus DPP LIN masa bakti 2025-2030 menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga, memperluas jaringan kelembagaan hingga ke pelosok negeri, serta menegakkan nilai-nilai investigatif dan keadilan demi kepentingan rakyat dan bangsa. Selain itu, komando tunggal di bawah Ketua Umum yang sah dan agenda kerja nasional yang terukur, LIN siap menjadi lembaga yang tidak hanya vokal, tetapi juga solutif dan berintegritas sebagai pilar kontrol sosial, penjaga etika publik, dan pelindung nilai-nilai keadilan di seluruh Indonesia.
( TIM TO )