" DPC GERBANG DAYAK KOBAR RESMI TERIMA KUASA DARI AHLI WARIS Alm. SUBATDI, TIM ADVOKASI TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN EKS KEBUN SINGKONG HINGGA TUNTAS "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Barisan Antang Dayak (GBAD) GERBANG DAYAK Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui penandatanganan Surat Kuasa Nomor: 001/SK/DPC-GBAD/KOBAR/VI/2026 dan Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Penyelesaian Sengketa Lahan Nomor: 001/PKS/DPC-GBAD/KOBAR/VI/2026 antara ahli waris almarhum Subatdi bin Asmo Watijan, yang diwakili oleh putranya Dedy Waluyo selaku koordinator sekaligus juru bicara resmi keluarga, dengan Tim Advokasi DPC GERBANG DAYAK Kobar.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/07/2026) dikediaman Dedy Waluyo yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM.07, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, menjadi salah satu program prioritas kepengurusan baru DPC GERBANG DAYAK Kobar dalam memperkuat fungsi advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya pada persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPC GERBANG DAYAK Kobar Julius, didampingi Penasehat Richard Paul Targanski, Wakil Penasehat H. Ulama Dahlan, bersama perwakilan ahli waris Dedy Waluyo, serta disaksikan Wakil Ketua Iyan Rana, Sekretaris Dedi Efansyah, Koordinator Humas Subandrio, dan Humas Fitri Boga Artanti.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan awal yang telah dicapai pada Selasa, 09 Juni 2026, di Sekretariat DPC GERBANG DAYAK Kobar, Jalan GM. Arsyad RT.013 RW.000, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, antara pihak ahli waris dengan Tim Advokasi GERBANG DAYAK DPC Kobar.
Objek sengketa yang akan didampingi oleh Tim Advokasi DPC Gerbang Dayak Kobar berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 117 Hektare yang berada di Jalan Poros Ahmad Yani Pangkalan Bun–Sampit, tepatnya di kawasan SP.4 Desa Pandu Sanjaya dan SP.5 Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dikenal sebagai lokasi eks kebun singkong.
Ketua DPC GERBANG DAYAK Kobar, Julius, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak ahli waris kepada Tim Advokasi GERBANG DAYAK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan keluarga ahli waris Alm. Subatdi Bin Asmo Watijan kepada Tim Advokasi GERBANG DAYAK DPC Kotawaringin Barat. Amanah ini akan kami jalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Pendampingan yang kami lakukan bukan sekadar memberikan bantuan hukum, tetapi memastikan setiap tahapan penyelesaian sengketa berjalan sesuai asas due process of law, dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi sebagai langkah awal. Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan, maka seluruh upaya hukum melalui jalur litigasi akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Julius menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan secara bermartabat, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, pembuktian hukum, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, perwakilan ahli waris Dedy Waluyo menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesediaan Tim Advokasi GERBANG DAYAK DPC Kobar mendampingi keluarganya dalam memperjuangkan hak atas tanah yang menurut keluarga merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC GERBANG DAYAK Kobar beserta seluruh Tim Advokasi yang telah bersedia membantu dan mendampingi keluarga kami. Besar harapan kami agar proses ini dapat berjalan dengan baik sehingga hak yang memang menjadi milik keluarga dapat memperoleh kepastian hukum. Kami berharap penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Di sisi lain, Humas DPC GERBANG DAYAK Kobar, Fitri Boga Artanti, mengingatkan bahwa sengketa pertanahan merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh disikapi dengan tindakan sepihak.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa setiap klaim atas tanah harus didukung alat bukti yang sah serta diuji melalui mekanisme administrasi maupun proses hukum apabila terjadi perselisihan. Pendekatan musyawarah dan mediasi patut diutamakan untuk mencari solusi yang berkeadilan, namun apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui lembaga peradilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Fitri juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penguasaan tanah, memastikan legalitas dokumen, riwayat kepemilikan, dan status hukum objek tanah sebelum mengambil tindakan hukum ataupun perbuatan hukum lainnya. Edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan dinilai menjadi langkah preventif untuk meminimalkan munculnya sengketa di kemudian hari.
Melalui penandatanganan surat kuasa dan perjanjian kerja sama tersebut, DPC GERBANG DAYAK Kobar menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan secara profesional, mengedepankan penyelesaian yang damai, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
( SUBAN / IMAM )