" KORUPTOR HARUS MISKIN, BUKAN SEKADAR DIPENJARA! KETUA DPD GERAK INDONESIA KALTENG SOROTI PENTINGNYA EFEK JERA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI  " 

" KORUPTOR HARUS MISKIN, BUKAN SEKADAR DIPENJARA! KETUA DPD GERAK INDONESIA KALTENG SOROTI PENTINGNYA EFEK JERA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI  " 

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Pemberantasan korupsi dinilai tidak akan memberikan dampak maksimal apabila hanya berorientasi pada pidana penjara tanpa diikuti upaya mengembalikan kerugian negara dan menghilangkan seluruh keuntungan yang dinikmati pelaku. Efek jera yang nyata, menurut berbagai kajian kebijakan antikorupsi, lahir dari kepastian hukum, pemulihan aset negara, serta penegakan hukum yang konsisten dan bebas intervensi.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Fitri Boga Artanti, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diarahkan pada perlindungan kepentingan rakyat dan penyelamatan keuangan negara.
"Koruptor tidak boleh hanya kehilangan kebebasan karena dipenjara. Mereka juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Negara harus memastikan tidak ada satu rupiah pun hasil korupsi yang tetap dinikmati pelaku," tegas Fitri.

    Menurutnya, efek jera tidak cukup dibangun melalui ancaman pidana yang berat, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang memberikan kepastian bahwa setiap pelaku korupsi akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

    Fitri menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah yang dinilai efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi, yakni hukuman penjara yang proporsional sesuai tingkat kesalahan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana, kewajiban mengganti seluruh kerugian negara, pengenaan denda yang maksimal sesuai ketentuan hukum, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik bagi pelaku sesuai putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan.

   Selain itu, ia menilai perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), penguatan sistem pengawasan, serta proses hukum yang cepat dan akuntabel menjadi faktor penting agar peluang terungkapnya tindak pidana korupsi semakin besar.
"Yang paling ditakuti calon koruptor bukan hanya beratnya ancaman hukuman, tetapi kepastian bahwa setiap pelanggaran pasti akan terungkap dan diproses sesuai hukum," ungkapnya.

    Fitri juga mengingatkan bahwa beberapa negara memang menerapkan sanksi yang sangat berat terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dalam kondisi tertentu menjatuhkan hukuman mati. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang terpenting adalah memastikan hukum benar-benar ditegakkan secara adil, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Kepastian hukum yang konsisten akan memberikan efek pencegahan yang jauh lebih kuat daripada ancaman yang berat tetapi tidak diterapkan secara konsisten," katanya.

    Di akhir pernyataannya, Fitri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran negara, berani melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme yang sah, serta terus membangun budaya antikorupsi sejak dini.
"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan. Karena itu, memerangi korupsi adalah tanggung jawab bersama demi terwujudnya Indonesia yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan," pungkasnya.

( SUBAN / IMAM )