" Kebebasan Berpendapat di Ujung Tanduk? Kasus Iwan Marlong Cerminan Pembatasan Kritik Publik " 

" Kebebasan Berpendapat di Ujung Tanduk? Kasus Iwan Marlong Cerminan Pembatasan Kritik Publik " 

" Kebebasan Berpendapat di Ujung Tanduk? Kasus Iwan Marlong Cerminan Pembatasan Kritik Publik " 

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Ikhwan Sofian Saura, atau yang lebih dikenal dengan Iwan Marlong, seorang pelaku usaha mikro dengan produk "Raja Apam," kini terseret ke ranah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan ini dilayangkan setelah Iwan mempublikasikan video di media sosial yang berisi kritik terhadap pemerintahan sebelumnya terkait pembangunan pasar dan menyampaikan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai pemimpin perempuan.

Hadis yang dibacakan oleh Iwan berbunyi:

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita sebagai pemimpin mereka.” (H.R. Bukhari, no. 4425)

    Menurut Iwan, apa yang ia sampaikan hanyalah bentuk kritik konstruktif yang bertujuan membangun, serta refleksi dari pemahaman agama yang ia yakini. “Saya hanya mengkritik kebijakan yang saya rasa belum tepat. Tidak ada unsur penghinaan, apalagi pencemaran nama baik. Saya merasa sebagai warga negara, saya punya hak untuk menyampaikan pendapat,” ungkap Iwan dalam keterangannya.

    Namun, video tersebut justru memicu reaksi keras dari salah satu calon pasangan Pilkada Kotawaringin Barat, yang merasa dirugikan dan melaporkan Iwan ke pihak berwajib. Pada Senin (14/10/2024) Iwan Marlong memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi, didampingi oleh pengacaranya, Eriansyah.

     Eriansyah, selaku kuasa hukum Iwan, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan pencemaran nama baik. Menurut Eriansyah, apa yang disampaikan oleh Iwan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.

     “Kritik yang disampaikan oleh Iwan tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum. Semua yang dikatakan klien kami dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat,” jelas Eriansyah.

    Ia juga menambahkan bahwa publik sebaiknya tidak menganggap kritik terhadap kebijakan sebagai upaya penghinaan, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. “Kritik adalah bagian dari demokrasi yang sehat, dan kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa Iwan tidak melakukan pencemaran nama baik,” tambahnya.

    Kasus Iwan Marlong telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Muncul pertanyaan, apakah kritik yang disampaikan oleh warga biasa, terutama dalam konteks pemilu, kini dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum? Ataukah ini merupakan langkah untuk membungkam suara kritis dalam ruang demokrasi?

    Eriansyah berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. “Kami meminta agar publik tidak berasumsi terlalu cepat. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami optimis bahwa kebenaran akan terungkap dan Iwan Marlong akan dibebaskan dari tuduhan ini,” tutupnya.

    Sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam demokrasi, kritik dan kebebasan berpendapat seharusnya tidak ditafsirkan sebagai ancaman, melainkan sebagai cerminan bahwa rakyat peduli terhadap masa depan daerahnya. Bagaimana kasus ini akan berakhir bisa menjadi barometer penting dalam melihat sejauh mana kebebasan berpendapat dihargai dan dilindungi di Indonesia.

( SUBAN )