" MANGKIR DARI UNDANGAN RESMI DESA UNTUK MEDIASI SENGKETA LAHAN BERSAMA WARGA BUNUT, MANAJEMEN PT.NAL DINILAI TAK KOOPERATIF DAN ITIKAD BAIK PERUSAHAAN DI PERTANYAAN "
TARGET OPERASI - LAMANDAU :
Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Bunut dan PT. Nirmala Agro Lestari (PT. NAL) melalui jalur mediasi resmi Pemerintah Desa kembali gagal terlaksana. Kegagalan tersebut dipicu oleh ketidakhadiran pihak manajemen PT. NAL dalam forum mediasi yang telah dijadwalkan dan disampaikan secara formal oleh Pemerintah Desa Bunut.
Mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/01/2026) di Balai Desa Bunut tersebut merupakan forum resmi yang difasilitasi oleh aparatur pemerintahan desa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi negara di tingkat paling dasar.
Undangan ditujukan langsung kepada Pimpinan/Manajemen perusahaan untuk membahas sengketa lahan yang melibatkan warga atas nama : Almh. Nursamah / M.Makmur, Alm. Difri Nor / Ika Tri Wahyuni, Dedi Rahmato, dan Alm. Abdurrahman / Rudiansyah. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada kehadiran maupun klarifikasi resmi dari pihak PT NAL.
Secara hukum, Pemerintah Desa merupakan bagian sah dari sistem pemerintahan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh karena itu, undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa bukanlah undangan informal, melainkan undangan resmi pemerintahan yang memiliki kekuatan administratif dan etika hukum.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dalam forum tersebut dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dan berpotensi dicatat sebagai tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah, sebuah prinsip yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum dan sosial di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PJ.Kepala Desa Bunut, Hartoyo, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya berdiri netral dan berkomitmen menjalankan fungsi negara sebagai fasilitator penyelesaian konflik yang adil dan damai di tengah masyarakat.
“Pemerintah desa akan selalu siap membantu dan memfasilitasi warga dalam menyelesaikan permasalahan. Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi dan musyawarah mufakat tanpa harus berlarut-larut,” tegas PJ.Kepala Desa Bunut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim penerima kuasa warga yang sejak awal memilih jalur konstitusional dengan melibatkan Pemerintah Desa. Ucapan khusus disampaikan kepada Ketua Tim Penerima Kuasa, Fitri Boga Artanti, yang dinilai konsisten membangun komunikasi dan koordinasi terbuka dengan pihak desa.
“Kami mengapresiasi langkah tim penerima kuasa warga, khususnya Ibu Fitri Boga Artanti, yang secara aktif melibatkan pemerintah desa dalam setiap langkah penyelesaian. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan dan penyelesaian sengketa yang beradab,” tambahnya.
Sementara itu, Fitri Boga Artanti menegaskan bahwa jalur mediasi desa dipilih sebagai langkah awal dalam komitmennya bersama tim dan warga terhadap penyelesaian konflik secara bermartabat dan berkeadilan sebelum menempuh mekanisme hukum lanjutan.
“Kami berharap persoalan ini bisa selesai secara baik-baik melalui forum mediasi seperti semboyan masyarakat Lamandau yaitu Bahaum Bakuba. Mediasi desa adalah ruang resmi negara di tingkat lokal. Ketika undangan ini diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan itikad baik perusahaan dalam mencari solusi yang adil bersama warga,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum, mediasi bukanlah bentuk kelemahan, melainkan jalan beradab untuk mencegah konflik berkepanjangan. Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang justru dianjurkan sebelum eskalasi konflik berujung pada proses hukum yang lebih panjang juga kompleks, dan ketika ruang dialog justru diabaikan, maka resiko eskalasi persoalan akan menjadi semakin besar.
Pengamat pemerintahan desa menilai, mengabaikan undangan resmi Pemerintah Desa dapat berdampak serius secara etik dan strategis, karena sikap tersebut dapat menjadi catatan penting apabila sengketa berkembang ke ranah hukum, baik perdata, administrasi, maupun laporan kepada instansi terkait. Selain itu mangkirnya pihak manajemen PT. NAL dari undangan resmi pemerintah desa dapat dipersepsikan sebagai sikap tidak kooperatif, yang sekaligus bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan etika berusaha di wilayah masyarakat adat dan pedesaan.
Warga Desa Bunut berharap PT. NAL ke depannya dapat menghormati fungsi pemerintahan desa, dengan menunjukkan sikap terbuka, dan hadir dalam forum dialog resmi secara langsung demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak. Sebab, apabila jalur musyawarah yang sah ini terus diabaikan bukan tidak mungkin persoalan ini dapat berkembang ke tahapan yang lebih serius dengan konsekuensi hukum dan sosial yang lebih luas.
( TIM TO )