" JANGAN BIARKAN TOPENG SOSIAL MENJADI ALAT TEROR : SAATNYA KOBAR HARUS BERSIH DARI LSM ILEGAL! "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Di tengah semangat pembangunan daerah dan penguatan demokrasi partisipatif di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), muncul ancaman senyap namun berbahaya yaitu : maraknya aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ilegal yang berkeliaran tanpa mengantongi legalitas resmi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa komitmen terhadap etika kelembagaan namun tetap bergerak secara aktif di tengah masyarakat.
Ironisnya, mereka hadir dengan mengatasnamakan dan mengibarkan bendera "kontrol sosial" serta "pembela rakyat", tetapi praktiknya jauh dari marwah juga semangat pengabdian. Aktivitas mereka kerap kali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan dugaan pemerasan dan intervensi terhadap instansi juga pelaku usaha. Ada yang melakukan intimidasi terhadap aparatur pemerintahan desa, ada pula yang memungut dana dari pelaku usaha tanpa dasar hukum yang sah. Inilah wajah baru dari penyimpangan kelembagaan: bertopeng sosial, namun beraksi seperti preman. Fenomena ini bukan sekadar gangguan administratif, ini adalah ancaman terhadap marwah hukum dan stabilitas sosial di daerah.
Menggunakan nama organisasi yang kadang terdengar "heroik", sebagian oknum mendirikan LSM atau Ormas tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol. Mereka langsung turun ke lapangan, melakukan investigasi sepihak, menggiring opini publik, bahkan memungut dana atau mengintervensi kebijakan lokal. Tak sedikit pelaku usaha dan pejabat desa yang merasa di tekan atau diancam dengan dalih "pengawasan sosial". Seharusnya, organisasi yang tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol tidak boleh menjalankan aktivitas sosial-politik di ruang publik. Karena mereka tidak punya dasar hukum, tidak punya tanggung jawab administratif, dan tidak memiliki mekanisme evaluasi dari negara.
Di saat LSM sah bekerja keras menjaga integritas dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kemajuan daerah, justru oknum LSM ilegal ini menodai citra seluruh lembaga sosial. Mereka mendatangi instansi pemerintah, meminta dokumen, menyebar informasi yang belum tentu benar, bahkan memeras pelaku usaha dengan dalih pengawasan proyek.
Hal ini sangat membahayakan, bukan hanya bagi citra daerah, tetapi juga bagi keselamatan masyarakat kecil yang mudah terintimidasi. “Jangan ada kompromi untuk lembaga liar yang berkedok sosial tapi bekerja seperti mafia. Ini bukan demokrasi, karena ini penyimpangan yang harus ditertibkan. Kita tidak bisa membiarkan ada yang berkeliaran membawa nama LSM ataupun Ormas tapi tidak terdaftar, tidak diawasi, dan tidak punya akuntabilitas. Ini bukan hanya ilegal tapi ini bahaya bagi kita semua.” Ungkap Gusti Syahwani seorang pengamat kebijakan publik di Pangkalan Bun.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan organisasi masyarakat, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diharapkan untuk lebih aktif dan responsif karena sejatinya Kesbangpol lah pemegang kunci dalam hal ini. Tanpa kejelasan data dan pengawasan langsung di lapangan, maka LSM dan Ormas ilegal akan terus tumbuh bak jamur di musim hujan. Pendataan dan verifikasi kelembagaan harus diperkuat, termasuk tindakan tegas terhadap LSM yang tidak memiliki SKT atau yang menggunakan SKT kadaluarsa tanpa pembaruan struktur.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga tidak boleh ragu. Aktivitas ilegal baik penggalangan dana, penyebaran informasi palsu, hingga intervensi terhadap proses pemerintahan harus dihadapi dengan keberanian hukum. Teguran saja tidak cukup. Bila perlu, lakukan penindakan secara pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan, pemerasan, atau pencemaran nama baik. Sudah saatnya Kesbangpol menurunkan tim khusus untuk memverifikasi ulang semua LSM dan Ormas yang mengklaim eksistensinya di daerah. "Kami minta Kesbangpol bukan hanya jadi pencatat, tapi juga pengawas dan penindak. Lakukan pemanggilan, klarifikasi, bahkan rekomendasikan pembubaran bila ditemukan pelanggaran berat," Jelas Gusti.
Tak hanya itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi krusial. Penertiban organisasi ilegal bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari praktik liar yang bisa mengarah ke pemerasan, penipuan, bahkan penyalahgunaan data. Masyarakat adalah sasaran empuk dari modus-modus organisasi liar ini. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan bersama. Jika ada pihak yang mengaku dari LSM atau Ormas, tanyakan identitasnya, mintalah bukti SKT, dan cek keabsahan mereka melalui pemerintah desa atau langsung ke kantor Kesbangpol. “Warga jangan takut. Kalau ada aktivitas mencurigakan, laporkan langsung ke Pemerintah Desa, Kecamatan, atau kantor Kesbangpol Kobar karena Ini tentang keselamatan sosial dan nama baik daerah,” ungkap seorang pejabat di Kecamatan Arut Selatan.
Kesbangpol Kobar juga didorong untuk membuka kanal aduan masyarakat yang cepat dan responsif baik melalui hotline, WA center, maupun posko pengaduan offline. Perlu ditegaskan kembali, bahwasanya kehadiran LSM dan Ormas sejatinya mulia: menjadi mitra pemerintah, penyambung suara rakyat, dan pengontrol kebijakan publik. Namun saat misi itu dibajak oleh oknum tak bertanggung jawab, maka yang terjadi adalah pembusukan dari dalam. Jika fenomena ini dibiarkan, maka kredibilitas seluruh organisasi sosial akan rusak. Kepercayaan publik akan runtuh. Dan yang paling menyedihkan, masyarakat kecil akan kembali menjadi korban.
Sudah cukup lama Kobar bersabar. Kini saatnya bertindak mengangkat panji ketegasan.
✅ Kesbangpol harus turun tangan melakukan audit total untuk pemutakhiran data terhadap Ormas dan LSM yang beroperasi di wilayah Kobar.
✅ Aparat hukum harus menindak tegas praktik ilegal berkedok sosial yang sering meresahkan masyarakat.
✅ Masyarakat jangan takut bersuara, karena Anda adalah bagian dari garda terdepan dalam menjaga tatanan sosial.
"Tidak semua yang mengaku pembela rakyat adalah pahlawan. Terkadang mereka hanyalah aktor berseragam, yang menjual idealisme demi keuntungan pribadi. Kobar tidak boleh kalah oleh tipu daya semacam ini." Pungkas Gusti.
Kotawaringin Barat tidak boleh menjadi tempat subur bagi lembaga abal-abal yang hanya mencari keuntungan pribadi atas nama rakyat. Demi menjaga kepercayaan publik, keamanan sosial, dan ketertiban hukum diharapkan semua pihak mulai dari Pemerintah, Aparat, dan Masyarakat harus satu suara dan satu gerak : Mari bersihkan Kobar dari lembaga ilegal dan semu! Yang ilegal hanya akan menjadi benalu pembangunan! Jangan beri mereka ruang, demi masa depan yang lebih jernih, adil, dan bermartabat!
( TIM TO )