" DEMI KETENANGAN WARGA, POLRES KOBAR TURUN TANGAN RAZIA TEMPAT HIBURAN MALAM YANG MERESAHKAN MASYARAKAT "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus ditegaskan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Menanggapi laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang dinilai meresahkan, jajaran Polres Kobar langsung bertindak cepat dengan melaksanakan razia skala besar pada Senin malam (16/06/2025) hingga dini hari, Selasa (17/06/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., tim gabungan yang terdiri dari 50 personel dikerahkan untuk menyisir sejumlah lokasi THM, termasuk salah satu yang disebut-sebut kerap melanggar batas waktu operasional dan menimbulkan gangguan ketertiban, yakni THM di Jl. Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat tentang aktivitas hiburan malam yang tidak mengindahkan batas waktu operasional, bahkan mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Ini bentuk nyata respons cepat kami,” tegas AKBP Theodorus.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas para pengunjung, penggeledahan untuk mengantisipasi narkoba, senjata tajam, maupun barang ilegal lainnya, serta pemeriksaan dokumen izin operasional para pengelola tempat hiburan.
Hasil Operasi tersebut :
✅ Tidak ditemukan barang terlarang, namun dilakukan peneguran terhadap THM yang tidak memiliki izin lengkap
✅ Pemilik tempat hiburan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran
✅ Operasi berjalan tertib dan tanpa perlawanan, selesai pada pukul 02.30 WIB
✅ Petugas juga mengimbau pengunjung untuk menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum
Kapolres menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan proaktif Polres Kobar terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama di malam hari. “Kami ingin pastikan bahwa semua aktivitas malam tetap dalam koridor hukum. THM yang melanggar izin dan merusak ketenangan warga harus bersiap menerima sanksi. Dan kepada masyarakat, kami tegaskan: kami dengar suara Anda, kami hadir untuk menindak,” jelas Kapolres.
EDUKASI UNTUK MASYARAKAT DAN PENGELOLA THM:
- Tempat Hiburan Malam wajib mematuhi jam operasional yang diatur pemerintah daerah
- Segala bentuk penyalahgunaan THM untuk kegiatan ilegal akan ditindak tegas
- Masyarakat berhak hidup tenang, termasuk di malam hari
- Laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan melalui hotline atau layanan pengaduan Polres Kobar
- Polisi tidak anti hiburan, tapi hiburan harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga lainnya
Melalui langkah-langkah tegas namun humanis seperti ini, Polres Kotawaringin Barat menegaskan diri sebagai garda depan ketertiban malam kota, menghadirkan rasa aman yang nyata untuk seluruh lapisan masyarakat.
( TIM TO )