" LAHAN DIKLAIM WARGA DI TENGAH AKTIVITAS PERKEBUNAN, DPC ORMAS GERBANG DAYAK KOBAR DAMPINGI SOHAINI PASANG TANDA BATAS SERTA DESAK MEDIASI TRANSPARAN DAN BERKEADILAN DI DESA RIAM DURIAN "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Persoalan sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kali ini, SOHAINI bersama keluarga turun langsung ke lokasi dengan didampingi oleh Tim Advokasi Ormas Gerakan Barisan Antang Dayak (GBAD) GERBANG DAYAK DPC Kotawaringin Barat, melakukan kegiatan pemberian tanda batas atau pembatasan pada lahan yang diklaim sebagai milik SOHAINI.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/08/2026), di lokasi lahan yang berada di Blok J 24/25 Divisi III TRY PT. BGA, wilayah Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, dengan luas yang diklaim kurang lebih 4 hektare.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus upaya menjaga objek yang tengah dipersoalkan agar tidak terjadi aktivitas atau pengelolaan lebih lanjut sampai persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang berlaku.
Tim Advokasi GBAD GERBANG DAYAK yang mendampingi SOHAINI terdiri dari Julius selaku Ketua DPC, Richard Paul Targanski selaku Penasehat, H. Ulama Dahlan selaku Wakil Penasehat, Subandrio selaku Koordinator Humas, serta Fitri Boga Artanti selaku Humas dengan didampingi Iyan selaku Wakil Ketua, Dedi Efansyah selaku Sekretaris, M. Arwanto selaku Bendahara dan Jenofi selaku Wakil Bendahara juga Rismanto sebagai perwakilan dari keluarga Sohaini. Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 002/SK/DPC-GBAD/KOBAR/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Di balik pemasangan tanda batas tersebut, terdapat persoalan yang lebih besar: siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan tersebut dan bagaimana status penguasaan serta pemanfaatannya dapat dibuktikan secara administratif maupun di lapangan?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim Advokasi DPC Ormas GBAD GERBANG DAYAK Kobar, lahan tersebut sebelumnya disebut sebagai lahan bekas perladangan yang terdapat tanam tumbuh milik SOHAINI dan keluarga. Kemudian, menurut pihak SOHAINI, lahan tersebut diduga telah mengalami penggusuran dan ditanami pohon kelapa sawit dalam areal kerja sama antara PT.BGA dengan Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB) Desa Riam Durian.
Namun, seluruh klaim tersebut masih merupakan versi dan keterangan dari pihak SOHAINI dan keluarga yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Di sinilah persoalan menjadi penting.
Sengketa lahan tidak cukup diselesaikan dengan siapa yang lebih dulu menguasai atau siapa yang lebih kuat secara ekonomi. Dokumen, riwayat penguasaan, batas-batas objek, status tanah, alas hak, perizinan, serta fakta penguasaan di lapangan harus diperiksa secara objektif.
Tim Advokasi DPC Ormas GBAD GERBANG DAYAK Kobar menegaskan bahwa pemasangan tanda batas tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan mengambil alih atau menetapkan kepemilikan secara sepihak.
Langkah itu, menurut pendamping, merupakan bentuk pemberitahuan terhadap keberadaan klaim atas objek lahan sekaligus upaya menjaga agar tidak terjadi aktivitas baru yang berpotensi memperumit persoalan sebelum proses penyelesaian dilakukan. “Kami mengedepankan penyelesaian secara damai, bermartabat dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan administrasi dan pertanahan yang sebenarnya masih dapat dimediasi justru berkembang menjadi konflik di lapangan,” demikian garis besar sikap pendampingan GBAD yang disampaikan Julius.
Sikap tersebut menjadi penting karena konflik agraria sering kali tidak berhenti pada persoalan kepemilikan. Ketika tidak segera memperoleh kepastian, persoalan dapat berkembang menjadi ketegangan sosial antara masyarakat, perusahaan, koperasi maupun pihak-pihak lainnya.
Sebelumnya, melalui surat pengaduan masyarakat sekaligus pemberitahuan rencana pembatasan/penutupan lahan, DPC GBAD GERBANG DAYAK Kobar pada Rabu, 05 Agustus 2026 telah meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Permintaan yang disampaikan antara lain agar pemerintah:
1. Memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum,
2. Menugaskan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, serta Melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang berkepentingan,
3. Menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pembatasan lahan agar tidak terjadi tindakan yang dapat memicu konflik selama proses penyelesaian berlangsung,
4. Menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian yang adil.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk DPRD Kobar, Sekretariat Daerah, Polres Kobar, Kodim 1014/Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Kobar, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Dinas Pertanian /Perkebunan, Kesbangpol, DAD Kobar, Kecamatan Kotawaringin Lama, Pemerintah Desa Riam Durian, Koperasi KMB, pihak PT.BGA, serta pihak terkait lainnya.
Persoalan ini pada akhirnya tidak boleh berhenti hanya pada pemasangan tanda batas dan pemberitahuan agar tidak dilakukan aktivitas pada areal yang masih menjadi objek sengketa saja.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan harus dijawab melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan:
- Bagaimana sejarah penguasaan lahan tersebut?
- Apa alas hak yang dimiliki masing-masing pihak?
- Bagaimana status administrasi dan batas objek tanah tersebut?
- Apakah terdapat dokumen penguasaan atau bukti hak masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian?
- Dan yang tidak kalah penting: Bagaimana lahan yang diklaim masyarakat tersebut kemudian berada dalam areal aktivitas perkebunan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak semestinya dijawab berdasarkan asumsi, tekanan massa, maupun klaim sepihak. Pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan harus menjadi pintu masuk penyelesaian.
Pemasangan tanda batas pada Selasa, 11 Agustus 2026, sejatinya harus dibaca sebagai alarm bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait.
Masyarakat yang merasa haknya belum memperoleh kepastian tentu memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan menuntut penyelesaian. Namun pada saat yang sama, setiap tindakan di lapangan juga harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi konflik baru.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan, koperasi, serta pihak yang mengklaim kepemilikan perlu segera duduk dalam satu meja.
- Bukan untuk mencari siapa yang paling kuat.
- Bukan pula untuk memenangkan siapa yang paling keras bersuara.
- Tetapi untuk menjawab satu persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat: “Siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut, dan mengapa persoalan itu belum juga mendapatkan kepastian?”
Jika memang seluruh pihak memiliki bukti, buka dan periksa bersama. Jika terdapat kekeliruan administrasi, perbaiki.
Jika terdapat hak masyarakat yang terbukti, selesaikan sesuai ketentuan.
Dan apabila terdapat pihak yang memiliki dasar hukum yang kuat, berikan kepastian hukum kepadanya.
Sebab dalam negara hukum, tanah tidak seharusnya dimenangkan oleh siapa yang paling kuat menguasai, tetapi oleh siapa yang dapat membuktikan haknya melalui mekanisme hukum yang sah.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan seluruh pihak terkait. Apakah pemasangan tanda batas ini akan menjadi awal dari lahirnya solusi, atau justru menjadi tanda bahwa sebuah sengketa kembali dibiarkan berlarut-larut?
Satu hal yang pasti: Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian.
( TIM TO )