" DRAMA PILKADES SERENTAK BERUJUNG PENJARA : KADES AMIN JAYA DIEKSEKUSI KE LAPAS PANGKALAN BUN AKIBAT SKANDAL IJAZAH PALSU "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Pilkades serentak Tahun 2023 yang sempat menjadi sorotan publik di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, kini memasuki babak akhir. Kepala Desa Amin Jaya Sri Wahyuni, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun pada Selasa (14/01/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), mengakhiri proses hukum yang panjang atas kasus dugaan penggunaan dokumen palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A. Zebua, S.H., M.H mengonfirmasi bahwa Sri Wahyuni telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik seolah-olah dokumen itu asli.
"Saat ini, terpidana sudah berada di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani hukuman penjara selama lima bulan sesuai putusan pengadilan," Ungkap Johny, Rabu (15/01/2025).
Ni Kasus ini bermula pada masa pendaftaran Pilkades serentak tahun 2023. Sri Wahyuni yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Amin Jaya diketahui menggunakan ijazah milik rekannya untuk memenuhi persyaratan administratif. Ia mengklaim bahwa ijazah miliknya hilang dan terselip sehingga memilih jalan pintas dengan memalsukan dokumen.
Namun, tindakan tersebut tidak berjalan mulus. Salah satu calon kepala desa Zaenuri, yang merasa dirugikan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke pihak berwenang. Penyidik menemukan bukti kuat, dan kasus ini pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa (07/01/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Ika Tina, S.H., M.Hum dengan anggota Widana Anggara Putra, S.H., M.Hum dan Firmansyah, S.H., M.H menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Sri Wahyuni. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim menyebutkan bahwa ada beberapa faktor yang meringankan terdakwa. "Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya," Ungkap Ketua Majelis Hakim, Ika Tina.
Namun, hakim juga menegaskan bahwa pemalsuan dokumen adalah pelanggaran serius, terutama ketika dilakukan oleh seorang calon pemimpin desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng. Banyak pihak yang merasa kecewa atas tindakan Sri Wahyuni, namun ada juga yang menyampaikan simpati, mengingat latar belakangnya yang semula dikenal sebagai sosok pemimpin perempuan yang baik.
"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan," Ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan eksekusi ini, Sri Wahyuni akan menjalani masa hukumannya yaitu: 4 bulan 25 hari di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun karena pengurangan berdasarkan ketentuan perhitungan 1/5 dari 25 hari tahanan kota selama persidangan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi siapa saja untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, terutama dalam ajang demokrasi seperti Pilkades.
( SUBAN / IMAM )