" TRANSPARANSI ADALAH PILAR NEGARA HUKUM: KETUA UMUM GERAK INDONESIA MINTA KEJAGUNG PERJELAS PENANGANAN DUGAAN TPPU DEMI MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK "
TARGET OPERASI - Jakarta:
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), transparansi informasi dari aparat penegak hukum dinilai menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum. Keterbukaan yang proporsional dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan yang juga diyakini mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat mengaburkan fakta hukum.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, Kurais, S.H., meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara TPPU yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Kurais, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan suatu perkara yang telah menjadi perhatian publik, sepanjang penyampaiannya tidak mengganggu ataupun menghambat proses penyidikan maupun penegakan hukum yang sedang berjalan. "Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum. Penjelasan resmi dari institusi yang berwenang akan memberikan kepastian informasi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi maupun disinformasi di tengah masyarakat," Ungkap Kurais, Minggu (12/07/2026).
Kurais menilai, apabila proses yang menjadi kewenangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memasuki tahapan tertentu atau telah diselesaikan sesuai prosedur, maka penyampaian perkembangan oleh Kejaksaan Agung akan menjadi langkah penting dalam memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kurais menegaskan bahwa permintaan transparansi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. "Kami tidak meminta Kejaksaan Agung membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Yang kami harapkan adalah penyampaian informasi mengenai sejauh mana proses penanganan perkara berlangsung. Kepastian informasi adalah hak publik dalam negara yang menjunjung prinsip keterbukaan," tegasnya.
Menurutnya, ruang informasi yang terlalu lama dibiarkan kosong justru akan memunculkan berbagai asumsi dan spekulasi yang dapat merugikan semua pihak, baik institusi penegak hukum maupun pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan suatu perkara.
Kurais pun menambahkan, komunikasi publik yang proporsional merupakan bagian dari tata kelola penegakan hukum yang modern dan akuntabel. "Kepercayaan publik adalah aset terbesar lembaga penegak hukum. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui komunikasi yang terbuka, jujur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Kurais juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing, profesional, independen, objektif, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya harus dilaksanakan secara benar, tetapi juga harus mampu menghadirkan kepastian hukum melalui penyampaian informasi yang tepat, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam pandangan GERAK Indonesia, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dipublikasikan. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan menjaga kerahasiaan informasi tertentu demi efektivitas penyidikan dan kepentingan hukum.
Namun demikian, penyampaian informasi mengenai status penanganan perkara secara umum dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi yang dilakukan secara proporsional akan memperkuat legitimasi penegakan hukum tanpa mengorbankan kepentingan penyidikan," Jelas Kurais.
Kurais berharap seluruh institusi penegak hukum menjadikan setiap perkara yang menjadi perhatian publik sebagai momentum untuk memperkuat integritas kelembagaan. "Jangan biarkan ruang publik dipenuhi opini karena minimnya informasi resmi. Negara harus hadir melalui penjelasan yang kredibel sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak pada asumsi ataupun informasi yang belum tentu benar," imbuhnya.
Di sisi lain, Kurais mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Kurais mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak mana pun yang namanya disebut dalam suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"GERAK Indonesia mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, namun siapa pun yang belum terbukti juga wajib mendapatkan perlindungan hukum melalui asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Menurut Kurais, prinsip tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus jaminan agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan adil.
GERAK Indonesia memandang bahwa isu ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap bersikap kritis, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menutup keterangannya, Kurais mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal penegakan hukum secara objektif dan bertanggung jawab. "Mengawal penegakan hukum bukan berarti menghakimi. Kritik harus disampaikan secara konstruktif, sementara aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban moral untuk menjaga kepercayaan publik melalui transparansi, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Itulah fondasi utama negara hukum yang demokratis," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang menjelaskan secara rinci substansi perkara maupun adanya penetapan tersangka terkait dugaan perkara yang dimaksud. Oleh karena itu, informasi resmi dari instansi yang berwenang tetap menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam mengikuti perkembangan proses hukum tersebut.
( SUBAN / IMAM )