" MENYELAMATKAN DEMOKRASI : MELAWAN POLITIK UANG DI PILKADA 2024 "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 menjadi momen bersejarah bagi Kotawaringin Barat (Kobar) yang siap menentukan pemimpin baru untuk periode Tahun 2025-2030. Namun, di balik gemerlap pesta demokrasi ini ancaman besar bernama politik uang terus membayangi. Praktik kotor ini berpotensi Mencoreng nilai-nilai demokrasi, mengkhianati aspirasi rakyat, dan merusak integritas pilkada.
Kobar yang pada pilkada serentak 27 November 2024 ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu : Rahmat Hidayat, S.H dan Eko Soemarno, S.H., M.Kn dengan nomor urut 01 melawan Nurhidayah, S.H.,M.H dan Suyanto, S.H.,M.H dengan nomor urut 02 yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 201.834 orang yang terdiri dari 103.074 laki-laki dan 98.760 perempuan. Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, S.H., LL.M memperingatkan bahwa kerawanan politik uang sering kali meningkat ketika kontestasi hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Politik uang atau yang sering disebut "Serangan Fajar" adalah tindakan mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang tunai, barang, atau janji politik. Praktik ini tidak hanya mencederai keadilan dalam pilkada tetapi juga Merampas hak rakyat untuk memilih berdasarkan hatinya.
"Politik uang bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika masyarakat memilih karena uang, maka pemimpin yang terpilih tidak lagi melayani rakyat, melainkan kepentingan pribadi atau kelompok yang membiayainya" Ungkap Rahmat Bagja.

Bawaslu dan aparat penegak hukum telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam politik uang selama pilkada 2024.
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyinya :
- Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan:
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan :
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapk
an kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pilkada adalah sarana untuk memilih pemimpin yang terbaik, bukan yang terbanyak memberikan amplop. Politik uang tidak hanya merusak integritas pilkada tetapi juga menciptakan lingkaran korupsi yang sulit diputus.
Masyarakat Kobar diharapkan menjadi benteng terakhir melawan politik uang dengan melaporkan setiap kecurangan kepada Bawaslu. Pemilih juga diingatkan untuk memilih pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kemampuan, bukanlah yang mengumbar janji palsu atau iming - iming materi.
Politik uang hanya menawarkan keuntungan sesaat, tetapi dampaknya bisa menghancurkan masa depan Kotawaringin Barat selama lima tahun ke depan. Rakyatlah yang memegang kendali atas arah masa depan daerah ini. Tolak amplop dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak.
Semua mata kini tertuju pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Akankah masyarakat Kobar memilih dengan hati dan menolak politik uang? Jawabannya ada di tangan rakyat. Ayo bangkit bersama masyarakat kobar melawan politik uang!
( SUBAN / IMAM )