" ERA BARU KEPEMIMPINAN DESA : PENGUKUHAN 79 KEPALA DESA DAN 486 ANGGOTA BPD UNTUK STABILITAS DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KOBAR "

" ERA BARU KEPEMIMPINAN DESA : PENGUKUHAN 79 KEPALA DESA DAN 486 ANGGOTA BPD UNTUK STABILITAS DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KOBAR "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Aula Antakusuma di Pangkalan Bun menjadi saksi penting pengukuhan 79 Kepala Desa dan 486 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (16/12/2024). Acara yang dihelat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menjadi tonggak awal bagi para pemimpin desa dalam periode jabatan baru yang diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

     Hadir dalam acara tersebut adalah Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta Camat se-Kobar. Kegiatan ini merupakan momen strategis untuk memperkuat komitmen dan tanggung jawab para pemimpin desa dalam mewujudkan desa yang stabil, aman, dan sejahtera. 

    Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Kobar Dr.Drs.H.Budi Santosa Sudarmadi,M.Si menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas di desa masing-masing. "Kepala desa dan anggota BPD harus menjadi pengayom masyarakat, menjaga keamanan, dan tidak terpengaruh oleh provokasi maupun opini yang tidak bertanggung jawab," tegas Pj.Bupati

    Budi Santosa juga menyoroti perubahan periodesasi masa jabatan yang sebelumnya enam tahun untuk maksimal tiga periode, kini menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode. Perubahan ini menurutnya memberikan kesempatan bagi para pemimpin desa untuk fokus pada perencanaan jangka panjang. Namun, Budi juga mengingatkan bahwa perpanjangan jabatan harus disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    "Partisipasi aktif kepala desa dan BPD sangat dibutuhkan, terutama dalam mendukung tahapan pemilihan kepala daerah. Kita semua memiliki tanggung jawab besar memastikan proses tersebut berjalan lancar, aman, dan tertib," imbuhnya.

    Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, banyak peluang dan tantangan yang perlu dihadapi. Perubahan masa jabatan ini memungkinkan kepala desa untuk memiliki waktu lebih panjang dalam merancang dan merealisasikan program pembangunan desa. Hal ini dapat memberikan dampak positif berupa stabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program, serta meminimalisir gangguan yang kerap terjadi akibat pergantian kepemimpinan yang terlalu sering.

    Namun, perpanjangan masa jabatan ini juga menuai kritik. Beberapa pihak menilai bahwa perpanjangan periode jabatan dapat memperbesar risiko stagnasi kepemimpinan apabila tidak disertai evaluasi kinerja yang ketat. Selain itu, potensi penyalahgunaan wewenang dan dominasi kekuasaan di tingkat desa juga menjadi isu yang harus diantisipasi.

   Perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan desa. Namun, masyarakat juga perlu memahami pentingnya pengawasan terhadap kinerja para pemimpin desa.

Poin Positif dari Perpanjangan Jabatan:

1. Stabilitas Pembangunan: Masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan perencanaan yang lebih matang dan berkelanjutan.


2. Efisiensi Pemilihan: Mengurangi frekuensi pemilihan kepala desa yang memerlukan biaya besar.


3. Peningkatan Komitmen: Memberikan waktu bagi kepala desa untuk fokus pada realisasi visi-misi tanpa tekanan pemilihan ulang dalam waktu dekat.

Poin Negatif yang Harus Diantisipasi:

1. Potensi Otoritarianisme: Kepala desa yang tidak diawasi secara ketat berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.


2. Stagnasi Ide: Kepemimpinan yang terlalu lama dapat mengurangi inovasi jika pemimpin tidak memiliki visi yang progresif.


3. Minimnya Evaluasi Berkala: Kurangnya mekanisme untuk menilai kinerja secara objektif selama masa jabatan yang panjang.

    Masyarakat harus dilibatkan dalam musyawarah desa secara aktif, sehingga mampu memberikan masukan konstruktif dan kritik yang membangun. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa menjadi kunci penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

    Pengukuhan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Barat yang maju, aman, dan sejahtera. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, kepala desa dan anggota BPD diharapkan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.

    Namun, keberhasilan mereka tidak terlepas dari partisipasi aktif warga dalam mendukung sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masa depan desa ada di tangan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk terus bersinergi menciptakan perubahan yang lebih baik.

( SUBAN )