" Kades Amin Jaya Inisial SW Jadi Tahanan Kota oleh Kejari Kobar atas Dugaan Pemalsuan Ijazah "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Kepala Desa (Kades) Amin Jaya SW, ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) terkait kasus pemalsuan ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Kejari yang mengambil langkah serius terkait kasus ini dan proses hukum terhadap SW telah memasuki tahap lanjut.
Dalam wawancara langsung dengan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir, No. 19,Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun pada Kamis (26/09/2024), Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kobar, Ari Andhika Thomas, S.H, menyampaikan bahwa SW menjadi tahanan kota. "Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, kami memutuskan bahwa SW menjadi tahanan kota dengan beberapa pembatasan aktivitas. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan, terutama terkait dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen," ungkap Ari Andhika Thomas, S.H.
SW diduga melanggar Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Pasal ini menyebutkan bahwa pemalsuan surat atau dokumen, termasuk ijazah, yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau menipu pihak lain, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, SW juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala desa harus memenuhi syarat administratif yang sah, dan dokumen palsu jelas melanggar aturan ini.
Kasus ini menciptakan kegemparan di masyarakat Desa Amin Jaya, yang sebelumnya menaruh kepercayaan penuh pada kepemimpinan SW. Banyak warga yang merasa dikhianati dengan munculnya kasus pemalsuan ijazah ini. "Kami berharap keadilan ditegakkan. Jika benar SW bersalah, maka ia harus bertanggung jawab di depan hukum," ungkap Agus salah satu tokoh masyarakat Desa.
Dengan status sebagai tahanan kota, SW akan tetap berada di Desa Amin Jaya selama proses hukum berlangsung. Namun, ia harus mematuhi sejumlah pembatasan mobilitas dan diawasi ketat oleh pihak berwenang. Pihak Kejari Kobar menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan profesional dan transparan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan, karena SW masih merupakan perangkat desa maka urusan pemerintahan harus tetap berjalan. Masyarakat masih membutuhkan pelayanan, sehingga penahan kota menjadi opsi yang kami pilih " Jelas Ari Andhika Thomas, S.H dalam pernyataannya.
Pada saat ini Kejari Kobar telah memperpanjang masa penahanan kota melalui penetapan Pengadilan Negeri Kobar yang sebelumnya SW dikenakan penahanan kota selama 20 hari. Setelah adanya perpanjangan penahanan tersebut, Kejari Kobar akan segera melimpahkan perkara ini untuk masuk ke tahap persidangan. Karena saat ini, Kejari Kobar tengah mematangkan proses Pra-Penuntutan yang setelah di nilai matang kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Saat ini proses telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara sudah di nyatakan lengkap.
Kasus ini menjadi pengingat dan pelajaran penting bagi Pejabat Desa lainnya, bahwa setiap bentuk kecurangan akan terungkap dan hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya serta diproses sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
( SUBAN )