" LANGKAH BESAR ATASI PPN 12% PRESIDEN PRABOWO LUNCURKAN STIMULUS Rp. 38,6 TRILIUN UNTUK RAKYAT SIAP JAGA STABILITAS EKONOMI "

TARGET OPERASI - Jakarta :
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengumumkan langkah strategis berupa pemberian paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun guna meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan, sekaligus mendukung sektor-sektor strategis dalam menghadapi perubahan tarif tersebut.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap potensi tekanan ekonomi akibat kenaikan PPN. “Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus untuk rakyat guna menstabilkan kenaikan PPN 12 %. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun,” Ungkap Presiden Prabowo pada Rabu (1/1/2025).
Paket Stimulus yang Komprehensif.
Paket stimulus ini dirancang mencakup berbagai aspek untuk memastikan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Presiden Prabowo menjelaskan beberapa komponen utama dalam paket ini, termasuk:
- Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan bagi 16 juta penerima bantuan.
- Potongan harga listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan industri padat karya guna mendukung sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
- Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
- Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
“Kami memberikan prioritas pada kebutuhan mendasar masyarakat, sekaligus memberikan stimulus pada sektor usaha yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah.
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo, dengan penegasan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Hal ini dilakukan guna memastikan dampaknya tidak memberatkan mayoritas masyarakat.
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelas Presiden Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa (31/12/2024).
Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberi fasilitas pembebasan PPN, seperti yang telah diberlakukan sebelumnya.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku,” imbuhnya.
Barang dan jasa tersebut mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tambahnya.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan yang merata.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat menghadapi perubahan ini dengan baik, sambil tetap menjaga momentum pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis bahwa kenaikan PPN 12% tidak akan menjadi beban berat bagi rakyat, melainkan menjadi langkah awal untuk memperkuat fondasi ekonomi menuju Indonesia yang lebih maju.
( SUBAN / IMAM )