" JARI BISA JADI JERUJI : ANCAMAN NYATA SALAH GUNAKAN MEDIA SOSIAL, MASYARAKAT DIIMBAU UNTUK LEBIH BIJAK "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Di era digital yang serba cepat, media sosial telah menjadi ruang bebas berekspresi bagi masyarakat. Namun di balik kebebasan itu, terdapat batas hukum yang tegas dan tidak boleh dilanggar. Media sosial kini bukan sekadar ruang berbagi cerita, melainkan ruang publik yang diawasi hukum. Setiap kalimat, gambar, dan komentar yang diunggah berpotensi membawa konsekuensi serius. Masyarakat kembali diingatkan agar tidak sembrono bermedia sosial, apalagi menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, tuduhan, maupun fitnah terhadap pihak lain.
Fenomena saling serang di dunia maya dinilai semakin mengkhawatirkan. Tak sedikit pengguna media sosial yang dengan mudah menuduh, menghakimi, dan menjelek-jelekkan orang lain tanpa dasar fakta yang jelas. Padahal, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum pidana.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa dunia digital tidak kebal hukum. Jejak digital bersifat permanen dan dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan. Sekali unggah, konsekuensinya bisa panjang—mulai dari pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga proses persidangan.
Secara tegas, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur larangan tersebut, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE: setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: melarang penyebaran informasi yang mengandung ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
- Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45, dengan hukuman penjara hingga 4–6 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah, tergantung perbuatan yang dilakukan.
Artinya, satu unggahan emosional dapat berubah menjadi surat panggilan polisi, satu komentar bernada fitnah dapat berujung status tersangka, dan satu unggahan hoaks bisa mengantarkan pelakunya ke balik jeruji besi.
Imbauan ini menjadi penegasan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyerang, menghakimi, atau menuduh tanpa fakta yang melukai orang lain. Apalagi jika unggahan tersebut disertai penyebaran identitas, foto, atau narasi yang merugikan pihak lain. Kritik harus disampaikan secara beradab, berdasarkan data dan fakta, bukan tuduhan sepihak yang merusak kehormatan seseorang. Masyarakat diimbau untuk semakin bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat persoalan hukum.
Masyarakat diajak untuk menjadikan fungsi media sosial sebagai ruang yang sehat, positif dan produktif, bukan ladang konflik dan permusuhan. Media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai:
- Ruang edukasi dan literasi digital,
- Wadah motivasi dan inspirasi,
- Sarana inovasi, kolaborasi, dan kreativitas yang bermanfaat.
Pikirkan dampak sebelum mengetik, timbang risiko sebelum membagikan. Karena di era digital, jari bisa menjadi jeruji, dan unggahan bisa menjadi awal persoalan hukum. Bijak bermedia sosial bukan pilihan, melainkan keharusan. Media sosial adalah cermin kepribadian, dan tanggung jawab ada di setiap jari yang menekan layar.
( TIM TO )