“ MENGUAK BOROK POLITIK UANG : JALAN SUNYI DEMOKRASI DI PILKADA 2024 ”
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Di tengah hiruk-pikuk Pilkada serentak 2024 yang akan menentukan pemimpin Kotawaringin Barat (Kobar) untuk periode 2025-2030, bayangan kelam politik uang kembali menjadi sorotan. Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 201.834 orang, Pilkada di Kobar diharapkan menjadi ajang demokrasi murni, tetapi fakta di lapangan menunjukkan ancaman yang bisa menggerus harapan tersebut: praktik politik uang.
Dua pasangan calon, Rahmat Hidayat, S.H dan Eko Soemarno, S.H., M. Kn (nomor urut 01) melawan Nurhidayah, S.H.,M.H dan Suyanto, S.H.,M.H (nomor urut 02), menjadi pusat perhatian dalam kontestasi ini. Namun, di tengah persaingan ketat ini, isu politik uang mencuat sebagai ancaman besar yang berpotensi merusak integritas pemilu dan menghancurkan masa depan daerah.
Praktik politik uang, yang sering dilakukan dalam bentuk pemberian uang tunai, barang, atau janji politik, dikenal sebagai "serangan fajar." Meski dilakukan secara diam-diam, dampaknya sangat menghancurkan. Demokrasi, yang seharusnya menjadi ruang untuk memilih pemimpin terbaik, justru berubah menjadi pasar transaksional.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja,S.H.,L.LM menyebut politik uang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum. Ini soal moralitas. Ketika suara rakyat dibeli, maka arah pembangunan suatu daerah tidak lagi ditentukan oleh kepentingan rakyat, tetapi oleh kepentingan elite dan pemodal,” tegas Bagja.
Dalam praktiknya, politik uang merusak prinsip keadilan dalam pemilu. Pemilih yang tergiur oleh amplop atau janji materi menjadi kehilangan hak mereka untuk memilih dengan hati nurani. Lebih dari itu, politik uang menciptakan pemimpin yang hanya fokus pada pengembalian "investasi politik," bukan pada pelayanan publik.
Politik uang meninggalkan jejak kerusakan yang panjang bagi demokrasi dan pembangunan. Berikut adalah dampak yang harus ditanggung masyarakat:
1. Pemimpin Tanpa Integritas: Kandidat yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak memiliki visi dan kemampuan nyata, melainkan hanya mencari keuntungan pribadi.
2. Lingkaran Korupsi yang Mematikan: Praktik ini melahirkan budaya korupsi yang sistemik, di mana anggaran daerah sering disalahgunakan untuk membayar utang politik.
3. Kemiskinan Struktural: Politik uang menanamkan pola pikir instan di masyarakat, di mana bantuan materi sesaat dianggap lebih penting daripada pembangunan jangka panjang.
4. Erosi Kepercayaan terhadap Demokrasi: Rakyat kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi, menganggap semua pemilu penuh dengan manipulasi.
Sejarah Pilkada di Indonesia mencatat bahwa politik uang sering terjadi di daerah dengan jumlah pasangan calon yang sedikit. Di Kobar, dengan hanya dua pasangan calon, persaingan menjadi lebih intens. Ketua KPU Kobar, Chaidir menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bawaslu untuk memperketat pengawasan.
Namun, meskipun berbagai upaya dilakukan, indikasi politik uang tetap menjadi momok. Ketua Bawaslu Kobar, Antonius, S.P mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam melaporkan setiap praktik kotor ini. “Kami membutuhkan keberanian rakyat untuk melaporkan. Jika tidak, politik uang akan terus menjadi racun dalam demokrasi kita,” katanya.
Rahmat Hidayat, calon Bupati nomor urut 01, menegaskan bahwa politik uang adalah jalan pintas yang merusak. “Saya berdiri di sini untuk membawa perubahan nyata bagi Kobar, bukan untuk meraih kemenangan dengan cara kotor. Kami percaya bahwa integritas adalah pondasi kepemimpinan yang sejati,” Ungkap Rahmat.
Nurhidayah, calon Bupati nomor urut 02, juga menyerukan hal serupa. “Pilkada ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi soal menjaga nilai demokrasi kita. Saya meminta kepada seluruh tim pendukung dan masyarakat untuk menolak cara-cara yang mencederai nilai-nilai demokrasi,” kata Nurhidayah.
Bawaslu bersama aparat penegak hukum telah menyiapkan sanksi berat bagi siapa saja yang terlibat dalam politik uang. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diberlakukan:
1. Bagi Pemberi Uang atau Janji:
Penjara hingga 6 tahun.
Denda maksimal Rp1 miliar.
Diskualifikasi pasangan calon jika pemberian dilakukan oleh tim sukses.
2. Bagi Penerima Uang:
Penjara hingga 3 tahun.
Denda maksimal Rp200 juta.
3. Diskualifikasi Pasangan Calon:
Jika terbukti melakukan politik uang secara sistematis, pasangan calon bisa didiskualifikasi tanpa toleransi.
Politik uang memang menjadi tantangan berat, tetapi masa depan Kobar ada di tangan rakyat. Melalui penolakan terhadap amplop dan memilih dengan hati nurani, masyarakat dapat mengembalikan kehormatan demokrasi.
“Jangan biarkan suara Anda dibeli. Pilihlah pemimpin yang memiliki visi dan integritas. Ini bukan hanya tentang lima tahun ke depan, tetapi tentang warisan yang kita tinggalkan untuk generasi selanjutnya,” pungkas Rahmat Bagja.
Semua perhatian kini tertuju pada 27 November 2024. Akankah masyarakat Kotawaringin Barat mampu membuktikan bahwa mereka lebih kuat dari godaan politik uang? Atau akankah demokrasi kembali ternoda oleh praktik kotor ini? Hanya waktu yang akan menjawab.
( SUBAN )