Kades Runtu Dituntut 14 Bulan Penjara

Kades Runtu Dituntut 14 Bulan Penjara

Target Operasi, Kotawaringin Barat - Sidang perkara dengan Nomor : 167/Pid.B/2024/PN Pbu kasus penggelapan dengan Terdakwa Juhlian Syahri (JS) yang juga Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda tuntutan pada Rabu, (19/06/2024).

Dalam tuntutannya Jaksa membacakan, bahwa Terdakwa Juhlian Syahri Bin Aujar alias Ole terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP. 

Jaksa Rinhahayunungpintra, SH selaku Penuntut Umum langsung membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim dan Pengacara Terdakwa.

Terdakwa dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan. "Ujar jaksa Ike saat membacakan dakwaan."

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, (25/06/2024) Terdakwa dan Pengacaranya akan melakukan Pledoi atas tuntutan Jaksa tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya Kepala Desa Runtu JS telah dilaporkan oleh 9 warganya yang menjadi korban atas perjanjian damai dan pencabutan laporan polisi (LP) yang pernah dibuat JS pada Agustus 2022 lalu. 

Pada saat itu Terdakwa JS meminta sejumlah uang untuk melakukan pencabutan dan perjanjian damai, namun laporan tersebut tidak kunjung adanya pencabutan hingga 13 orang korban menjalani hukuman di Lapas Klas 2B Pangkalan Bun. 

Akibat perbuatan yang dilakukannya para korban Hadi Alex Junaidi dan kawan-kawan mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Kobar.