" KALAPAS PANGKALAN BUN TEGASKAN KEADILAN TANPA KOMPROMI : TERPIDANA KADES AMIN JAYA JALANI HUKUMAN TANPA KEISTIMEWAAN "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng Sri Wahyuni, menjadi pusat perhatian masyarakat Kotawaringin Barat. Terpidana yang sempat menduduki jabatan publik ini kini mendekam di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Setelah dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun pada Selasa (07/01/2025). Meski demikian, masa hukumannya disesuaikan menjadi empat bulan 25 hari karena pengurangan berdasarkan ketentuan perhitungan 1/5 dari 25 hari tahanan kota selama persidangan.
Sri Wahyuni kini menjalani hari-harinya di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Maspanaling), mengikuti protokol ketat bagi narapidana baru. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun Herry Muhammad Ramdan, memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi terpidana tersebut, menepis rumor bahwa pejabat desa itu mendapat fasilitas khusus selama di penjara.
“Semua tahanan diperlakukan sama, termasuk Sri Wahyuni. Tidak ada kunjungan keluarga selama masa adaptasi, dan ia harus mengikuti aturan seperti narapidana lainnya,” Ungkap Herry saat diwawancarai dikantornya pada Jumat (17/01/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keabsahan ijazah Sri Wahyuni saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pilkades Amin Jaya Tahun 2023. Dugaan itu memicu investigasi intensif oleh pihak kepolisian, yang akhirnya membuktikan bahwa ijazah tersebut adalah palsu. Tindakannya dinilai mencederai proses demokrasi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepemimpinan desa.
Herry Muhammad Ramdan menegaskan bahwa kasus Sri Wahyuni menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Ia menyerukan pentingnya integritas dan kejujuran sebagai modal utama seorang pemimpin.
“Kejadian ini adalah bukti bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. Tindakan memalsukan dokumen tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga menodai prinsip demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herry mengungkapkan harapannya agar kasus ini memberikan efek jera, tidak hanya bagi Sri Wahyuni tetapi juga bagi calon pemimpin lainnya. Ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih pemimpin yang benar-benar berintegritas.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sri Wahyuni adalah simbol bahwa kejujuran adalah prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan. Meski ia akan bebas dalam beberapa bulan mendatang, dampak sosial dan moral yang ditinggalkan oleh tindakannya akan menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.
Herry menutup pernyataannya dengan pesan yang tegas: “Semoga ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan membawa konsekuensi. Hanya dengan kejujuran, kita bisa membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.”
( SUBAN / IMAM )