Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi Meski Lukas Sudah Meninggal

Target Operasi.id – Meski Lukas Enembe sudah meninggal namun negara masih berhak menuntut ganti rugi terkait kasus TPPU yang dilakukan mantan gubernur Papua itu , Ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Sepeti yang dikabarkan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pada selasa lalu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Untuk pertanggungjawaban pidana Lukas gugur secara keseluruhan sudah selesai karena dinyatakan meninggal dunia, namun ganti rugi itu dapat dilakukan negara dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” Tambah Johanis.
Lukas Enembe sebelumnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada kamis 7/12/203 lalu, dari kasus TPPU yang menimpa dirinya.