" POLRI TANGGAP CEPAT SELAMATKAN BAYI YANG DIJUAL AYAHNYA UNTUK FOYA-FOYA : BUKTI KOMITMEN PERLINDUNGAN ANAK " 

" POLRI TANGGAP CEPAT SELAMATKAN BAYI YANG DIJUAL AYAHNYA UNTUK FOYA-FOYA : BUKTI KOMITMEN PERLINDUNGAN ANAK " 

TARGET OPERASI - JAKARTA :

    Sebuah tindakan heroik dilakukan oleh Polri dalam upaya penyelamatan seorang anak yang dijual oleh ayah kandungnya untuk bersenang-senang. Kasus yang memilukan ini diungkap oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa Polri telah melakukan respons cepat dalam penanganan kasus ini.

    " Polri melalui Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, bergerak cepat untuk menyelamatkan anak tersebut. Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama kepada kelompok rentan seperti anak-anak " ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (08/10/2024).

    Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa kasus ini mencerminkan konsistensi Polri dalam melindungi anak-anak sebagai bagian dari visi besar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “ Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polri membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan " lanjutnya.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penjualan seorang bayi berusia 11 bulan oleh ayahnya sendiri, RA (36), tanpa sepengetahuan istrinya, RD yang sedang bekerja di Kalimantan. Peristiwa ini terjadi pada 20 Agustus 2024 di Kota Tangerang, Banten.

    “RA menjual bayinya kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) dengan harga Rp15 juta. Uang tersebut kemudian digunakan RA untuk foya-foya dan kebutuhan pribadinya,” ujar Zain. Transaksi jual beli bayi tersebut dilakukan di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Kombes Zain menambahkan, "Uang tersebut habis hanya dalam waktu satu minggu."

    Kasus ini terungkap setelah RA berkomunikasi dengan MON melalui media sosial Facebook, di mana MON mencari bayi untuk diasuh. Pasangan HK dan MON, yang baru pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Tangerang, telah 10 tahun menikah tanpa dikaruniai anak, dan merasa kesepian setelah pindah.

    Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan hilangnya bayi tersebut dari RD, ibu korban. “Pelaku RA ditangkap pada Selasa (01/10/2024), sementara pasangan HK dan MON diamankan dua hari kemudian pada Kamis (03/10/2024). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak,” kata Zain.

    RD, ibu korban, yang dipertemukan kembali dengan anaknya pada Selasa (08/10/2024), tak kuasa menahan haru. Didampingi nenek sang bayi, RD mengucapkan terima kasih mendalam kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas bantuan mereka. “Tanpa bantuan dari pihak kepolisian, saya tidak tahu harus bagaimana. Proses penyelamatannya sangat cepat, saya melapor siang hari, dan malam harinya anak saya sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” ungkap RD dengan air mata haru.

    Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan perlindungan bagi kaum rentan, terutama anak-anak, serta menunjukkan betapa seriusnya Polri dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia. Langkah sigap Polres Metro Tangerang Kota menjadi teladan bagi penegakan hukum di seluruh Indonesia, menginspirasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam melindungi mereka yang tak berdaya.

( SUBAN )