" PROSES HUKUM IJAZAH PALSU KADES AMIN JAYA TERKESAN DIULUR : 10 BULAN BERLALU, MASIH DI TAHAP TAHANAN KOTA "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Proses hukum terhadap Sri Wahyuni (SW), Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang terjerat kasus pemalsuan ijazah, tampaknya berjalan lambat dan terkesan diulur. Hampir 10 bulan berlalu sejak kasus ini mencuat, namun hingga kini, SW masih berstatus sebagai tahanan kota dengan sejumlah pembatasan aktivitas.
Awak media telah dua kali mengupayakan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Pada 28 Agustus 2024, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Ari Andhika Thomas, S.H, menyatakan bahwa berkas perkara SW telah berada di meja kejaksaan dan dalam proses penelitian. Saat itu, Thomas menjanjikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada akhir September.
Namun, ketika media kembali mengklarifikasi pada 26 September 2024, ditemukan bahwa SW masih berstatus tahanan kota. Penetapan tahanan kota ini diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun selama 20 hari, dengan pembatasan aktivitas dan kewajiban lapor mingguan.
Kini, pada Rabu, 09 Oktober 2024, kejaksaan kembali memberikan keterangan. Thomas mengungkapkan bahwa proses hukum SW telah mencapai tahap P-21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. “Akhir Oktober 2024 ini kami rencanakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Thomas.
Thomas pun menyampaikan bahwa SW kini menggunakan gelang GPS untuk memantau pergerakannya guna mencegah pelanggaran tahanan kota dan apabila terjadi akan memberikan sanksi tegas dan keras saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 19, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut pelanggaran serius terkait pemalsuan dokumen, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. SW diduga menggunakan ijazah palsu untuk meraih posisi sebagai Kepala Desa Amin Jaya. Selain itu, SW juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur persyaratan administratif bagi calon kepala desa.
Masyarakat menanti jalannya persidangan dan berharap proses hukum ini benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya. Transparansi dan kepastian hukum sangat diharapkan, mengingat kasus ini telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kejelasan akhir. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri diharapkan mampu segera menuntaskan kasus ini, tanpa adanya upaya penguluran lebih lanjut.
( SUBAN )