"  BENTUK KOMITMEN SAJIKAN MAKANAN SEHAT, DAPUR LAPAS KELAS II B PANGKALAN BUN MILIKI SERTIFIKAT LAIK HIGIENIS DAN RAIH SERTIFIKAT HALAL " 

"  BENTUK KOMITMEN SAJIKAN MAKANAN SEHAT, DAPUR LAPAS KELAS II B PANGKALAN BUN MILIKI SERTIFIKAT LAIK HIGIENIS DAN RAIH SERTIFIKAT HALAL " 

Target Operasi - Kotawaringin Barat :

    Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun telah berhasil meraih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Sertifikat ini diperoleh untuk pengolahan makanan dan minuman, dengan semua produk makanan dan minuman dapur Lapas ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

    "Alhamdulillah, selain sertifikat laik higienis, hari ini dapur kami mendapatkan sertifikat halal untuk penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman. Terbitnya sertifikat halal ini memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang diselenggarakan dan terpenuhinya hak-hak dasar bagi Warga Binaan dalam hal kebersihan, kehigienisan, dan kehalalan," ungkap Doni Handriansyah,S.H., M.Si, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, pada Selasa, 23 Juli 2024 di Kantor Lapas yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman, No. 51, Kelurahan Sidorejo, Kecamata Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. 

    Doni Handriansyah menjelaskan bahwa penetapan kehalalan produk dan penerbitan sertifikat halal dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal Kemenag RI dengan nomor ID62110018673520624. "Semua ini merupakan hasil dari kerja sama seluruh jajaran untuk terus berkomitmen memberikan yang terbaik dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Berkat tekad dan kerja sama yang solid, proses panjang berhasil dilalui hingga akhirnya sertifikat halal berhasil kami dapatkan," tambahnya. 

     Sebelumnya, dapur Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun telah menjalani peninjauan ketat oleh penyelia halal dari LPH IAIN Palangka Raya. Peninjauan ini mencakup pemeriksaan langsung terhadap keadaan dapur, bahan makanan dan minuman, serta peralatan memasak. Proses pendampingan dalam pemenuhan dokumen yang diperlukan juga dilakukan untuk memastikan persyaratan pengajuan sertifikat halal terpenuhi.

    Lapas Kelas II B Pangkalan Bun menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi hak dan kebutuhan Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan. Dengan demikian, sertifikasi halal dan laik higienis ini bukan hanya menegaskan kualitas pelayanan, tetapi juga tanggung jawab moral dalam memberikan makanan yang sehat dan terjamin kehalalannya kepada seluruh Warga Binaan.


( FIT/SBN )