" DUGAAN SENGKETA LAHAN 113 HEKTARE DI DESA SUMBER MUKTI JADI SOROTAN! DPC GERBANG DAYAK KOBAR TURUN TANGAN KAWAL ADVOKASI DAN DORONG PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat:
Persoalan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa sepengetahuan serta persetujuan pemilik kepentingan mendapat perhatian Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Barisan Antang Dayak - GERBANG DAYAK Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Melalui Tim advokasi, DPC Gerbang Dayak Kobar resmi menerima kuasa pendampingan dari warga bernama Juhrian terkait sebidang tanah seluas kurang lebih 113,1159 Hektare yang berlokasi di Desa Tempayung, yang saat ini berada dalam wilayah administrasi Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penerimaan kuasa pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 015/SK/DPC-GBAD/KOBAR/X/2026, tertanggal Sabtu (10/10/2026). Dalam surat kuasa tersebut, Juhrian beserta keluarganya menyatakan memiliki hak dan kepentingan atas bidang tanah dimaksud, yang menurut keterangannya saat ini diduga telah dikuasai dan dikelola oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menindaklanjuti amanah tersebut, DPC Gerbang Dayak Kobar tidak bergerak sendiri. Dalam upaya membantu mengawal dan menyelesaikan persoalan, organisasi ini membangun kolaborasi bersama Lembaga Granko dan Media Target Operasi. Ketiganya berkomitmen menjalankan peran sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dengan tetap mengedepankan koridor hukum, profesionalitas, serta prinsip kehati-hatian dalam menyikapi persoalan yang berkembang.

Tidak berselang lama setelah menerima kuasa pendampingan, Tim advokasi DPC Gerbang Dayak Kobar bersama Lembaga Granko dan Media Target Operasi langsung bergerak melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (11/10/2026). Langkah turun langsung ke lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh gambaran awal mengenai kondisi objek tanah yang dipermasalahkan sekaligus mengumpulkan informasi sebagai bahan pendampingan dan tindak lanjut penyelesaian. Bagi tim pendamping, penanganan persoalan pertanahan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan sepihak. Diperlukan penelusuran informasi, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta ruang dialog yang terbuka agar setiap persoalan dapat ditempatkan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengupayakan penyelesaian secara persuasif, pada Kamis (15/10/2026), DPC Gerbang Dayak Kobar secara resmi melayangkan surat permohonan fasilitasi mediasi dan penyelesaian permasalahan penguasaan tanah kepada Kepala Desa Sumber Mukti, Alim Suseno. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya membawa persoalan ke ruang musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa sebagai unsur pemerintahan yang diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan. DPC Gerbang Dayak Kobar berharap pemerintah desa dapat mengambil peran sebagai fasilitator dalam membuka ruang dialog, sehingga persoalan yang terjadi di wilayah administrasinya dapat dibicarakan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
Perkembangan berikutnya, pada Senin (19/10/2026), DPC Gerbang Dayak Kobar memasang spanduk pemberitahuan di lokasi tanah yang menjadi objek permasalahan. Spanduk tersebut memuat imbauan dan peringatan agar tidak melakukan aktivitas, penguasaan, penggarapan, pembangunan, maupun kegiatan lainnya pada objek tanah yang dipermasalahkan sampai terdapat penyelesaian sengketa, baik melalui musyawarah maupun mekanisme hukum yang berlaku. Pemasangan spanduk tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait agar menghormati proses penyelesaian permasalahan dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi. Meski demikian, penyelesaian persoalan tetap diharapkan berlangsung melalui mekanisme yang sah, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta dasar kepentingannya masing-masing.
Ketua DPC Gerbang Dayak Kobar, Julius, menegaskan bahwa pihaknya ingin mengedepankan pendekatan kekeluargaan, komunikasi, dan musyawarah mufakat dalam mengawal persoalan tersebut. Menurut Julius, kehadiran DPC Gerbang Dayak Kobar bersama lembaga dan elemen yang berkolaborasi bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan membantu mengawal kepentingan pihak pemberi kuasa sekaligus mendorong agar persoalan dapat diselesaikan secara baik, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami tetap mengedepankan rasa kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Harapan kami, seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini memiliki itikad baik untuk duduk bersama, saling mendengarkan, dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut sehingga menimbulkan permasalahan baru," ungkap Julius.
Ia juga berharap Pemerintah Desa Sumber Mukti, khususnya Kepala Desa Alim Suseno, dapat mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Kami berharap pemerintah desa dapat hadir sebagai penengah dan fasilitator. Bagaimanapun, persoalan yang terjadi di wilayah desa perlu mendapatkan perhatian bersama. Kami ingin ada ruang komunikasi yang baik agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi serta perkembangan tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sumber Mukti terkait permohonan fasilitasi mediasi yang telah disampaikan DPC Gerbang Dayak Kobar. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Persoalan ini diharapkan dapat menemukan titik terang melalui komunikasi, keterbukaan, dan itikad baik seluruh pihak. Sebab, penyelesaian sengketa pertanahan bukan semata-mata tentang mempertahankan kepentingan masing-masing, melainkan juga bagaimana memastikan hak dan kepentingan setiap pihak mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPC Gerbang Dayak Kobar menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pendampingan secara profesional, mengedepankan persaudaraan, serta mendorong penyelesaian yang damai, bermartabat, dan berkeadilan.
( TIM TO )