" ADA APA DENGAN TATA KELOLA ASET TANGERANG? ALIANSI PANCA TUNGGAL SIAP GEBRAK KANTOR BUPATI! "

" ADA APA DENGAN TATA KELOLA ASET TANGERANG? ALIANSI PANCA TUNGGAL SIAP GEBRAK KANTOR BUPATI! "

TARGET OPERASI - Tangerang, BANTEN :

     Gelombang aspirasi masyarakat kembali bersiap menggema di Kabupaten Tangerang,Banten. Aliansi Panca Tunggal (APT), yang terdiri dari SOAK, GERAK, GM, dan GALAKSI, menjadwalkan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang pada Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

     Aksi tersebut menjadi momentum bagi elemen masyarakat sipil untuk menyuarakan tuntutan atas transparansi tata kelola aset daerah, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

     Dengan mengusung semangat “Untuk Keadilan, Transparansi, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih”, Aliansi Panca Tunggal (APT) menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan publik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara.

    Salah satu isu utama yang diangkat dalam rencana aksi tersebut adalah dugaan persoalan dalam tata kelola aset, khususnya mengenai tahapan pelelangan yang menurut pihak aliansi belum sepenuhnya selesai, sementara proses penghancuran atau pembongkaran gedung disebut telah lebih dahulu dimulai.

     Persoalan ini memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: Bagaimana urutan prosedur pengelolaan aset dilaksanakan?, Apakah seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi?, dan Siapa pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil?

     Bagi aliansi, pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, prinsip transparansi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Apabila benar terdapat tahapan yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif oleh instansi berwenang. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi bukan sekadar janji administratif, melainkan kewajiban untuk menjelaskan setiap keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

     Selain tata kelola aset, Aliansi Panca Tunggal (APT) juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, kolusi, korupsi, dan nepotisme yang dikaitkan dengan pekerjaan pembangunan Puskesmas Curug serta pembangunan Hutan Bambu Cisoka. Dugaan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam materi seruan aksi, menjadi bagian dari tuntutan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional.

     Dalam proyek yang menggunakan anggaran publik, masyarakat berhak mengetahui apakah perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran telah berjalan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dan instansi pengawasan yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta. Namun demikian, dugaan yang disuarakan dalam aksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Karena itu, tuntutan aliansi perlu diarahkan pada satu tujuan utama: membuka fakta, menguji prosedur, memeriksa pertanggungjawaban, dan memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan tanpa penjelasan.

     Rencana aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 300 peserta ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, peserta berasal dari pengurus dan anggota Aliansi Panca Tunggal (APT) serta elemen masyarakat Kabupaten Tangerang yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan daerah.

     Peserta direncanakan membawa bendera, umbul-umbul, dan pamflet sebagai atribut penyampaian aspirasi. Titik kumpul ditetapkan di sekitar Gerbang Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebelum peserta bergerak menuju lokasi aksi. Aliansi Panca Tunggal (APT) diharapkan dapat menjalankan kegiatan tersebut secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati hak masyarakat lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sebab, kekuatan sebuah gerakan masyarakat tidak hanya diukur dari jumlah orang yang hadir, tetapi juga dari kejelasan tuntutan, kekuatan argumentasi, kelengkapan bukti, dan kedisiplinan dalam memperjuangkan aspirasi.

     Aksi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjukkan keterbukaan dalam merespons kritik dan aspirasi masyarakat. Penjelasan yang disertai dokumen, kronologi, dasar pengambilan keputusan, serta hasil evaluasi akan jauh lebih bermakna daripada jawaban normatif yang tidak menyentuh substansi persoalan. Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian informasi, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang jelas.

     Apabila ditemukan kekeliruan administratif, harus ada evaluasi dan perbaikan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya perlu diserahkan kepada instansi berwenang. Apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang objektif juga harus disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka berkepanjangan. Inilah esensi tata kelola pemerintahan yang sehat: kritik dijawab dengan keterbukaan, dugaan diuji melalui pemeriksaan, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

     Bagi Aliansi Panca Tunggal (APT), rencana aksi ini merupakan kesempatan untuk mempertegas peran masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Semangat perjuangan harus tetap berpijak pada fakta, keberanian menyampaikan kebenaran, dan komitmen terhadap supremasi hukum. Tidak boleh ada kepentingan pribadi yang mengalahkan kepentingan publik. Tidak boleh ada dugaan penyimpangan yang diabaikan tanpa pemeriksaan. Dan tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan tanpa pembuktian.

     Perjuangan untuk pemerintahan yang bersih membutuhkan keberanian, konsistensi, dan tanggung jawab. Aliansi Panca Tunggal (APT) membawa pesan bahwa aspirasi masyarakat harus didengar, persoalan publik harus dijelaskan, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme yang sah. Dari suara masyarakat, tumbuh pengawasan. Dari keterbukaan, lahir kepercayaan. Dan dari penegakan hukum yang adil, berdiri pemerintahan yang bermartabat.

NKRI HARGA MATI — PRO JUSTITIA.

INFORMASI RENCANA AKSI:

- Hari/Tanggal: Kamis, 29 Oktober 2026
- Waktu: Pukul 09.00 WIB hingga selesai
- Lokasi aksi: Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten
- Titik kumpul: Sekitar Gerbang Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang
- Estimasi peserta: 300 orang, berdasarkan surat pemberitahuan aksi
- Aliansi: SOAK – GERAK – GM – GALAKSI
- Isu utama: Tata kelola aset, transparansi prosedur, dan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pembangunan.
- Kordinator Lapangan (Korlap): Hustanto Daeng, Ahmad Suja'i Jhuno, dan Egis Haryandi.
- Penanggungjawab: Ansyah Sandy dan Kurais.

( TIM TO )