" TAK SEKADAR SILATURAHMI! DPC GERBANG DAYAK KOBAR SAMBANGI TIGA PEMERINTAH DESA, TELUSURI JEJAK SENGKETA LAHAN DAN DORONG SOLUSI TANPA KONFLIK "

" TAK SEKADAR SILATURAHMI! DPC GERBANG DAYAK KOBAR SAMBANGI TIGA PEMERINTAH DESA, TELUSURI JEJAK SENGKETA LAHAN DAN DORONG SOLUSI TANPA KONFLIK "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat:

     Komitmen mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bermartabat terus ditunjukkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Barisan Antang Dayak - Gerbang Dayak Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pada Senin (02/11/2026), Ketua DPC Gerbang Dayak Kobar bersama jajaran pengurus dan tim advokasi melaksanakan kunjungan silaturahmi serta koordinasi ke tiga pemerintah desa, yakni Pemerintah Desa Pandu Sanjaya, Desa Lada Mandala Jaya, dan Desa Sungai Melawen. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah proaktif organisasi dalam membangun komunikasi kelembagaan, menggali informasi, serta mengidentifikasi sejumlah persoalan masyarakat yang berkembang di wilayah tersebut.

     Salah satu agenda yang menjadi perhatian utama adalah pendampingan persoalan tanah peninggalan almarhum Subatdi bin Asmo Watijan, dengan luas kurang lebih 117 hektare, berlokasi di Jalan A. Yani, jalan poros Pangkalan Bun–Sampit, yang dikenal sebagai kawasan eks kebun singkong. Dalam perkara tersebut, DPC Gerbang Dayak Kobar telah menerima surat kuasa pendampingan dari Dedy Waluyo, selaku anak dan ahli waris almarhum Subatdi bin Asmo Watijan. Penerimaan kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor: 003/SK/DPC-GBAD/KOBAR/VI/2026, tertanggal Selasa (09/06/2026). Melalui amanah tersebut, DPC Gerbang Dayak Kobar mulai melakukan langkah pendampingan dengan mengedepankan penelusuran dokumen, pengumpulan informasi, koordinasi lintas pemerintahan desa, serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Persoalan ini menjadi perhatian karena membutuhkan penelusuran lebih lanjut terhadap riwayat tanah, administrasi wilayah, serta dokumen yang berkaitan dengan objek lahan dimaksud.

     Rangkaian silaturahmi diawali dengan kunjungan ke Kantor Desa Pandu Sanjaya. Kedatangan rombongan DPC Gerbang Dayak Kobar disambut langsung oleh Kepala Desa Pandu Sanjaya, Jumilan. Dalam pertemuan tersebut, tim advokasi memperoleh informasi awal mengenai riwayat administrasi wilayah yang berkaitan dengan objek tanah peninggalan almarhum Subatdi bin Asmo Watijan. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Jumilan, sebagian lahan yang menjadi objek persoalan tersebut dulunya masuk dalam wilayah administrasi Desa Pandu Sanjaya. Namun, setelah tahun 2019, wilayah tersebut telah masuk dalam administrasi Desa Sungai Melawen. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi tim advokasi untuk ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen dan data pendukung, khususnya mengenai perubahan batas administrasi desa serta kejelasan lokasi objek tanah.
Bagi DPC Gerbang Dayak Kobar, penelusuran sejarah administrasi wilayah merupakan bagian penting dalam memahami persoalan pertanahan secara objektif dan menyeluruh.

     Setelah menyelesaikan kunjungan pertama, rombongan melanjutkan silaturahmi ke Kantor Desa Lada Mandala Jaya.
Kedatangan jajaran pengurus DPC Gerbang Dayak Kobar disambut langsung oleh Kepala Desa Arifin. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa di wilayah sekitar. DPC Gerbang Dayak Kobar memandang bahwa sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepedulian bersama terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

     Rangkaian kunjungan kemudian berlanjut ke Kantor Desa Sungai Melawen untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Muhammad Andik. Namun, karena Kepala Desa sedang mengikuti agenda rapat melalui Zoom Meeting, rombongan diterima oleh Kasi Pemerintahan, Nuryati Hidayaroh. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Gerbang Dayak Kobar, Julius, menyampaikan maksud kedatangan sekaligus menjelaskan persoalan tanah peninggalan almarhum Subatdi bin Asmo Watijan yang saat ini menjadi bagian dari pendampingan organisasi. Julius turut menyampaikan informasi awal yang diperoleh dari Pemerintah Desa Pandu Sanjaya mengenai riwayat administrasi wilayah yang sebelumnya sebagai berada di Pandu Sanjaya dan setelah tahun 2019 masuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Melawen. Koordinasi ini diharapkan dapat membuka ruang penelusuran lebih lanjut mengenai riwayat administrasi wilayah dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek tanah seluas kurang lebih 117 hektare tersebut.

     Dalam pertemuan itu, Humas DPC Gerbang Dayak Kobar, Fitri Boga Artanti, juga menyampaikan rencana penyampaian surat permohonan audiensi dan koordinasi secara resmi kepada Pemerintah Desa Sungai Melawen. Audiensi tersebut dimaksudkan agar pembahasan persoalan dapat dilakukan secara lebih terarah, terbuka, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut.
Rencana penyampaian surat diterima dengan baik oleh Kasi Pemerintahan Nuryati Hidayaroh, yang menyampaikan bahwa informasi dan maksud koordinasi tersebut akan diteruskan kepada Kepala Desa Sungai Melawen.

     Ketua DPC Gerbang Dayak Kobar, Julius, menegaskan bahwa langkah organisasi merupakan bentuk tanggung jawab pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian dan ruang penyelesaian. Menurutnya, persoalan pertanahan tidak boleh ditangani secara terburu-buru. Diperlukan ketelitian dalam mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, menelusuri riwayat tanah, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
"Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi, berkoordinasi, sekaligus menggali informasi. Ada amanah pendampingan masyarakat yang harus kami jalankan. Karena itu, setiap persoalan harus ditelusuri secara cermat dan diselesaikan melalui mekanisme yang benar," ungkap Julius.

     Ia menambahkan, organisasi berharap pemerintah desa dapat membuka ruang komunikasi dan memberikan informasi sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami tidak ingin persoalan yang sedang didampingi justru berkembang menjadi konflik baru. Harapan kami, semua pihak memiliki itikad baik untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan mencari titik terang. Tujuan kami adalah mendorong kejelasan serta penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

     Kunjungan ke tiga pemerintah desa pada Senin (02/11/2026) menjadi bagian dari tahapan awal pendampingan yang dilakukan DPC Gerbang Dayak Kobar. Dengan menempatkan komunikasi dan koordinasi sebagai langkah awal, organisasi berupaya memperoleh gambaran lebih utuh mengenai persoalan tanah peninggalan almarhum Subatdi bin Asmo Watijan, termasuk riwayat administrasi wilayah dan informasi pendukung terkait objek lahan. Ke depan, penelusuran dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas wilayah, serta keterangan pihak-pihak terkait menjadi hal penting untuk memperoleh kejelasan.

     DPC Gerbang Dayak Kobar berharap pemerintah desa dapat berperan sesuai kewenangan dan kapasitasnya dalam memberikan informasi serta membuka ruang koordinasi. Bagi Gerbang Dayak Kobar, pendampingan masyarakat bukan sekadar hadir ketika persoalan muncul. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab untuk mengawal amanah, memperjuangkan kejelasan, menjaga kondusivitas, dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan hukum serta musyawarah. Karena bagi Gerbang Dayak Kobar, mengawal masyarakat bukan tentang memperbesar persoalan, melainkan memastikan setiap persoalan mendapatkan ruang penyelesaian yang bermartabat.

GERBANG DAYAK KOBAR — HADIR UNTUK MASYARAKAT, BERGERAK MENGAWAL AMANAH, BERSINERGI MENCARI KEADILAN, DAN MENJAGA MARWAH BUMI BORNEO.

( TIM TO )