Oknum Guru Perkosa Siswa SMA Hingga Hamil 7 Bulan Di Potianak

Oknum Guru Perkosa Siswa SMA Hingga Hamil 7 Bulan  Di Potianak

Target Operasi, Pontianak – Seorang oknum  guru SMP Negeri di Pontianak diduga tega memperkosa seorang siswi berusia 17  hingga hamil 7 bulan. Oknum guru tersebut sudah diamankan oleh  Polresta Pontianak.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyampaikan, sejak kasus ini dilaporkan oleh pihak korban  pada Oktober 2023 lalu, pihak kepolisian lalu melakukan serangkaian penyelidikan tentang kasus tersebut.

Kasus itu bermula saat oknum guru berinisial Eko Suprayitno (27) mengajak korban berkenalan lewat Instagram. Eko Suprayitno  mengajak korban bertemu disalah satu tempat. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.

Lalu pelaku menjemput korban, dan mengajak makan, sehabis makan tersangka membawanya ke sebuah hotel. Di sana, korban diperkosa korban sebanyak dua kali dihari yang sama oleh pelaku. Selanjutnya korban diantar pulang oleh pelaku.

Saat ini, korban hamil 7 bulan. Menurut Tri, pelaku telah ditahan sejak 23 Desember 2023 saat ini proses hukum masih berlanjut, Keterangan pelaku saat ini sudah sama dengan keterangan korban," ujarnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016, lalu pasal 6 huruf C, pasal 5 Huruf A dan G undang - undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya.

Soal kemungkinan kasus ini bakal diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ), Tri membantahnya. "Dalam kasus tindak pidana asusila, khususnya pidana anak, tidak dapat dilaksanakan RJ. Karena hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang TPKS," pungkasnya.