" Pengadilan Negeri Tamiang Layang Eksekusi Lahan Sengketa di Barito Timur: Akhir dari Proses Hukum 6 Tahun, Bangunan Dirobohkan dengan Alat Berat "

TARGET OPERASI - Tamiang Layang :
Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang akhirnya menuntaskan salah satu sengketa lahan yang telah berlangsung selama Enam Tahun di Kabupaten Barito Timur. Lahan seluas sekitar Dua Hektar yang terletak di kilometer 4 Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Barito Timur, dieksekusi secara resmi oleh tim juru sita PN Tamiang Layang. Eksekusi yang berlangsung selama Delapan jam, dari pukul 09.00 hingga sore hari, berlangsung kondusif di bawah pengawalan ketat aparat Polres Barito Timur. Proses perobohan bangunan di atas lahan sengketa menggunakan bantuan alat berat ekskavator untuk meratakan bangunan-bangunan yang berada di lokasi.
Eksekusi ini merupakan puncak dari serangkaian proses hukum panjang yang dimulai sejak tahun 2018 dengan gugatan perdata Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tml. Dalam proses ini, terjadi beberapa kali upaya perlawanan dari pihak termohon yang membawa kasus ini hingga ke tingkat banding, bahkan sampai ke Mahkamah Agung melalui peninjauan kembali (PK). Setelah melalui perjalanan panjang di ranah hukum, putusan final dari Mahkamah Agung dengan nomor 445/PK/Pdt/2022 memenangkan penggugat, Mariate Nyahan T. Unting, yang merupakan ahli waris dari Taniun Unting, mantan camat Tamiang Layang tahun 1972.
Ketua PN Tamiang Layang Moch. Isa Nazarudin,S.H.,M.H melalui Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi, menjelaskan bahwa eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml Jo. No. 14/Pdt.G/2018/PN Tml tertanggal 2 Agustus 2024. "Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah, dan harus dilaksanakan. Lahan ini sah menjadi milik penggugat, Mariate Nyahan T. Unting, sebagai ahli waris dari Taniun Unting, mantan camat Tamiang Layang," ungkap Arief saat memberikan keterangan resmi.
Proses eksekusi tidak terlepas dari pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres Barito Timur untuk menjaga agar situasi tetap kondusif. Lebih dari 10 personel kepolisian dikerahkan di lokasi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak manapun. Juru sita PN Tamiang Layang memimpin langsung proses eksekusi di lapangan, yang melibatkan penghancuran dua ruko dan tujuh rumah yang berdiri di atas lahan sengketa.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak termohon telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Beberapa pemilik rumah memilih untuk merobohkan bangunan milik mereka sendiri sebagai upaya menjaga barang-barang yang masih bisa diselamatkan. Namun, sebagian besar bangunan lainnya diratakan dengan tanah oleh tim eksekusi menggunakan alat berat ekskavator.
Lahan sengketa yang terletak di RT. 14 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, memiliki luas sekitar 1.650 meter persegi. Selama proses eksekusi, suasana di lokasi terbilang tertib, meskipun sempat terlihat ketegangan di antara keluarga yang bangunannya dirobohkan. Namun, tidak ada perlawanan fisik yang terjadi, dan semua pihak menaati proses hukum yang berlaku.
Menurut Wangivsy Eryanto, S.H., kuasa hukum dari pihak penggugat, kemenangan kliennya adalah hasil dari perjuangan panjang di meja hijau. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya yakin akan memenangkan perkara ini karena bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki sangat kuat. “Proses hukum ini memang panjang, tetapi akhirnya hukum berpihak kepada kebenaran. Kami sangat menghormati proses hukum yang telah berjalan, dan kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh,” ujar Wangivsy saat memberikan pernyataan.
Proses sengketa lahan ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan tokoh penting lokal, Taniun Unting, yang pernah menjabat sebagai camat Tamiang Layang pada tahun 1972. Keputusan untuk mengeksekusi lahan ini telah melalui berbagai tingkat peradilan, dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini memperkuat keputusan PN Tamiang Layang yang menyatakan bahwa lahan tersebut sah menjadi milik Mariate Nyahan T. Unting sebagai ahli waris.
Arief Heryogi, selaku Humas PN Tamiang Layang, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bukti bahwa proses hukum di Indonesia berjalan dengan baik. "Tidak mudah menyelesaikan sengketa yang melibatkan banyak pihak, namun dengan kesabaran dan keteguhan, hukum akhirnya berbicara. Putusan yang telah inkrah harus dijalankan, dan kami memastikan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Arief.
Eksekusi yang berjalan selama delapan jam tersebut diakhiri dengan penghancuran seluruh bangunan yang berada di atas lahan sengketa. Meski situasi sempat mengundang perhatian warga sekitar, proses eksekusi dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik berarti. Setelah eksekusi ini, pihak penggugat diharapkan segera memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan hak kepemilikannya yang telah diakui oleh pengadilan.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum tetap tegak, meskipun harus melalui proses panjang. Masyarakat Barito Timur kini menyaksikan bagaimana penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum dapat berjalan dengan damai dan berkeadilan.
( SUBAN )