" SRI WAHYUNI HADAPI SIDANG KEDUA KASUS PEMALSUAN IJAZAH : FAKTA MENGEJUTKAN TERUNGKAP, TAHANAN KOTA JADI SOROTAN PUBLIK "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Sidang lanjutan kasus pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni binti Muksin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (05/11/2024). Dalam sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam ini, pihak jaksa menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan keterangan mengejutkan dan semakin memberatkan posisi terdakwa.
Kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Sri Wahyuni berawal dari syarat administrasi pencalonan kepala desa tahun 2023. Sri Wahyuni dituduh menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi syarat tersebut. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ikha Tina, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Widana Anggara Putra, S.H., M.Hum., dan Firmansyah, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ari Andhika Thomas, S.H., Maudyna Setyo Wardhani, S.H., dan Budi Murwanto, S.H.
Saksi pertama, Sujarwo yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Amin Jaya, mengungkapkan bahwa Sri Wahyuni pernah menyerahkan dua versi fotokopi ijazah yang berbeda. Satu di antaranya telah dilegalisir, sementara yang lain tidak. Sujarwo menegaskan bahwa panitia tetap menggunakan ijazah yang telah dilegalisir sebagai dokumen sah. Namun, fakta ini menimbulkan kecurigaan dan semakin menguatkan dugaan pemalsuan.
Kesaksian mengejutkan lainnya datang dari Sri Mulyati, pemilik asli ijazah yang diduga dipalsukan, yang menyebut bahwa Sri Wahyuni meminjam ijazahnya dengan alasan sebagai "contoh" karena ijazahnya sendiri diklaim masih terselip. Ijazah tersebut dikembalikan dalam beberapa hari, yang membuat dugaan pemalsuan semakin kuat. Kesaksian terakhir dari Samsul Hadi, pemilik laptop dan printer yang dipinjam terdakwa, juga memperkuat kecurigaan bahwa perangkat itu mungkin digunakan untuk memalsukan dokumen penting.
Sri Wahyuni kini menghadapi ancaman hukuman hingga Enam Tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka kemungkinan bahwa pejabat desa yang terbukti melanggar hukum dapat diberhentikan dari jabatannya. Ancaman kehilangan jabatan ini tentu akan berdampak besar pada karier dan reputasi Sri Wahyuni.
Yang menarik perhatian publik adalah status terdakwa sebagai tahanan kota. Meski ancaman hukuman yang dihadapinya cukup serius, Sri Wahyuni tetap diizinkan beraktivitas sebagai kepala desa. Awak Media sudah pernah beberapa kali mengkonfirmasi kepada Salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kobar yaitu : Ari Andhika Thomas, S.H yang mana dalam wawancara langsung menyebut bahwa status tahanan kota diberikan untuk memastikan pelayanan publik di Desa Amin Jaya bisa tetap berjalan. Namun, keputusan ini menuai kritik, terutama dari masyarakat yang mempertanyakan alasan mengapa Sri Wahyuni tidak ditahan secara langsung.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa,12 November 2024, di mana Sri Wahyuni akan menyampaikan pembelaannya. Masyarakat menanti sidang berikutnya dengan harapan agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
( SUBAN )