" KISRUH STATUS TAHANAN KOTA SRI WAHYUNI DI KASUS PEMALSUAN IJAZAH PUBLIK DESAK KEJELASAN "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Sidang kedua kasus pemalsuan ijazah yang menimpa Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni binti Muksin, kembali memanas di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Selasa (05/11/2024). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri I B PANGKALAN BUN yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 16 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan ini menghadirkan tiga saksi yang memberikan kesaksian penting, semakin memperkuat tuduhan bahwa terdakwa mungkin telah memalsukan dokumen pendidikan untuk pencalonannya sebagai kepala desa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa. Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Ari Andhika Thomas, S.H., Maudyna Setyo Wardhani, S.H., dan Budi Murwanto, S.H., berhasil menghadirkan kesaksian yang cukup mengguncang jalannya sidang. Sujarwo yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Amin Jaya tahun 2023, mengungkapkan bahwa Sri Wahyuni menyerahkan dua versi fotokopi ijazah yang berbeda, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang diajukan.
Lebih jauh lagi, saksi kunci lainnya, Sri Mulyati, pemilik ijazah asli yang diduga dipalsukan, mengungkapkan bahwa ijazahnya pernah dipinjam terdakwa dengan alasan masih terselip. Ijazah itu dikembalikan beberapa hari kemudian, namun bukti ini memperkuat dugaan bahwa Sri Wahyuni mungkin telah memalsukan dokumen administratif yang diperlukan. Di sisi lain, kesaksian Samsul Hadi, pemilik perangkat elektronik berupa leptop dan printer yang dipinjam terdakwa, menambah tekanan, menunjukkan kemungkinan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk proses pemalsuan dokumen.
Sri Wahyuni kini menghadapi ancaman pidana Enam Tahun penjara di bawah Pasal 263 KUHP dan kemungkinan kehilangan jabatan sebagai Kepala Desa, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, status tahanan kota yang disandangnya saat ini justru menimbulkan reaksi publik yang mempertanyakan alasan Sri Wahyuni tidak ditahan sepenuhnya, meski ancaman hukuman cukup berat.
Menurut wawancara Para Awak Media kepada Salah Satu Jaksa Penuntut Umum yaitu : Ari Andhika Thomas, S.H menyampaikan bahwa terdakwa Sri Wahyuni diberikan status sebagai tahanan kota untuk memastikan bahwa Sri Wahyuni masih dapat menjalankan tugas dan pelayanan publik di Desa Amin Jaya. Namun, alasan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sejumlah warga menilai keputusan itu terkesan tidak adil dan mempertanyakan apakah alasan "tahanan kota" sepadan dengan tuduhan yang dihadapi.
"Keputusan ini mengecewakan. Kasusnya serius, namun ia tetap bisa bebas berkegiatan di luar tahanan. Padahal, seorang pemimpin seharusnya bersih dan memberikan contoh yang baik,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sidang lanjutan untuk pembelaan Sri Wahyuni dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2024. Masyarakat di sekitar Pangkalan Bun dan Desa Amin Jaya menunggu kelanjutan kasus ini dengan penuh harap, menginginkan kejelasan dan ketegasan hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pengecualian walaupun itu menyangkut kepada seorang Pejabat.
( SUBAN / IMAM )