" SIDANG KEDUA KASUS PEMALSUAN IJAZAH KADES AMIN JAYA : FAKTA MENGEJUTKAN TERUNGKAP, SRI WAHYUNI TERANCAM PIDANA DAN KEHILANGAN JABATAN " 

" SIDANG KEDUA KASUS PEMALSUAN IJAZAH KADES AMIN JAYA : FAKTA MENGEJUTKAN TERUNGKAP, SRI WAHYUNI TERANCAM PIDANA DAN KEHILANGAN JABATAN " 

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali menjadi saksi persidangan sengit dalam kasus pemalsuan ijazah yang menjerat Sri Wahyuni binti Muksin, Kepala Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada Selasa (05/11/2024)  sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB ini berlangsung dengan agenda pembuktian yang diajukan pihak Penuntut Umum. Dengan ancaman pidana yang tidak main-main, nasib terdakwa kini bergantung pada bukti dan saksi yang diajukan.

    Sri Wahyuni didakwa memalsukan dokumen resmi berupa ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam pencalonan kepala desa pada tahun 2023. Kasus dengan nomor perkara 352/Pid.B/2024/PN Pbu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ikha Tina, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Widana Anggara Putra, S.H., M.Hum., dan Firmansyah, S.H., M.H. Pengacara Supriadi, S.H., turut mendampingi terdakwa dalam menghadapi dakwaan berat ini, yang dapat berdampak langsung pada karier dan masa depan Sri Wahyuni.

    Tiga saksi kunci dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh Ari Andhika Thomas, S.H., Maudyna Setyo Wardhani, S.H., dan Budi Murwanto, S.H. Saksi pertama, Sujarwo yang merupakan Ketua Panitia Pilkades Amin Jaya tahun 2023, mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Namun, satu minggu setelahnya, terdakwa menyerahkan fotokopi baru tanpa legalisir dengan alasan terdapat kesalahan pada dokumen sebelumnya. Sujarwo menegaskan bahwa panitia tetap mengacu pada fotokopi pertama yang telah dilegalisir sebagai dokumen sah.

    Pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari saksi kedua, Sri Mulyati, pemilik ijazah yang diduga dipalsukan. Ia mengungkapkan bahwa Sri Wahyuni meminjam ijazah aslinya dengan alasan sebagai contoh, karena ijazah terdakwa disebutnya hilang. Ijazah tersebut kemudian dikembalikan setelah dua hingga tiga hari, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa terdakwa mungkin telah menggunakan ijazah orang lain sebagai syarat administratif pencalonan.

    Saksi terakhir, Samsul Hadi, pemilik laptop dan printer yang dipinjam oleh terdakwa, menegaskan bahwa perangkat itu dipinjam selama beberapa hari. Meskipun ia tidak mengetahui tujuan spesifik dari peminjaman tersebut, kehadiran perangkat ini semakin memperkuat dugaan bahwa alat-alat tersebut mungkin digunakan dalam proses pemalsuan dokumen penting.

    Sri Wahyuni kini dihadapkan pada ancaman pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga Enam Tahun penjara. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pejabat desa yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus pemalsuan dokumen administratif, dapat diberhentikan dari jabatannya. Jika terbukti bersalah, Sri Wahyuni tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga harus siap menanggalkan jabatannya, yang akan berdampak pada karier dan reputasinya sebagai pemimpin desa.

    Sidang ini semakin menyita perhatian masyarakat luas, terutama terkait isu transparansi dan integritas di kalangan pejabat publik. Pengadilan berharap kasus ini memberikan pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap proses administrasi dan pencalonan.

    Persidangan berikutnya akan digelar pada Selasa, 12 November 2024, di mana Sri Wahyuni dijadwalkan untuk memberikan pembelaan atas tuduhan yang menjeratnya. Kehadiran pengacara Supriadi, S.H., diharapkan dapat membantu terdakwa menjelaskan versi faktanya. Seluruh masyarakat kini menantikan keputusan pengadilan, dengan harapan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan keadilan dapat tercapai.

( SUBAN / IMAM )