“ DPC LIN KOBAR HIMBAU  MASYARAKAT WASPADA TERHADAP PENYUSUP BERKEDOK LEMBAGA ”

“ DPC LIN KOBAR HIMBAU  MASYARAKAT WASPADA TERHADAP PENYUSUP BERKEDOK LEMBAGA ”

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

 Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas dinamika sosial kemasyarakatan, Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menghadapi ujian serius: munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari LIN tanpa dasar hukum yang sah dan merusak citra kelembagaan.

    Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H bersama Sekretaris Jenderal Drs. Antoni Pane, M.M melayangkan Surat Perintah dengan Nomor : 009/DPP-LIN/VII/2025 tertanggal 19 Juli 2025 kepada Ketua DPC, DPD, dan PBH Lembaga Investigasi Negara di seluruh Indonesia untuk segera melakukan investigasi dan identifikasi terhadap oknum-oknum yang menggunakan nama serta atribut LIN yang tidak terdaftar serta melaporkan kepada DPP apabila terdapat temuan dilapangan adanya pelanggaran dengan disertai bukti yang akurat selain itu laporkan kepada pihak yang berwajib setempat jika ditemukan pelanggaran hukum. 

    Menanggapi adanya Surat Perintah tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LIN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil langkah cepat, tegas, dan konstitusional dengan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Resmi bernomor 003/SP/DPC-LIN-01/KOBAR/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LIN, Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H  satu-satunya pimpinan yang diakui secara hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK AHU No. 0000886.AH.01.08 Tahun 2025).

    Dalam dokumen resmi tersebut, Ketua DPC LIN Kobar Fitri Boga Artanti mengungkapkan adanya keberadaan beberapa oknum yang secara sepihak mengklaim mewakili LIN dengan menggunakan logo, atribut, hingga identitas kelembagaan tanpa izin, tanpa dasar hukum, dan tanpa pengakuan resmi dari Ketua Umum yang sah.

    Lebih jauh lagi, oknum-oknum ini bahkan mengklaim bahwa Mohammad Yusuf, S.H. adalah pimpinan tertinggi DPP LIN, yang faktanya tidak memiliki kekuatan hukum maupun legalitas yang diakui negara.

    Dalam bagian utama Surat Pernyataan Sikap Resmi, Ketua DPC LIN Kobar, Fitri Boga Artanti, menyatakan lima sikap resmi organisasi:

1. Menolak segala bentuk klaim, representasi, maupun tindakan kelembagaan palsu oleh pihak yang tidak memiliki legalitas.


2. Mengakui secara penuh dan mendukung kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Umum sah berdasarkan SK Kemenkumham RI.


3. Mengutuk keras penyalahgunaan atribut dan simbol LIN oleh pihak yang tidak berwenang.


4. Menghimbau seluruh instansi, mitra strategis, dan elemen masyarakat untuk tidak melayani dan tidak mengakui keberadaan kelompok ilegal tersebut.


5. Mengajak seluruh anggota dan simpatisan LIN di seluruh Indonesia untuk tetap solid, loyal, dan berada di bawah komando hukum yang sah.

    Dalam semangat menjaga marwah, integritas, dan legalitas lembaga, Ketua DPC LIN Kobar Fitri Boga Artanti juga menyerukan kepada:

- Instansi pemerintahan, penegak hukum, tokoh masyarakat, dan media massa agar tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak ilegal yang mencatut nama LIN.

- Masyarakat umum agar selalu mengecek legalitas organisasi atau individu yang mengatasnamakan lembaga tertentu, terutama dalam hal penyelidikan, investigasi, atau pendampingan hukum.

- Seluruh mitra kelembagaan, baik nasional maupun daerah untuk memperkuat sinergi hanya dengan pihak-pihak yang memiliki legalitas formal dari Kemenkumham RI.

    Lembaga Investigasi Negara (LIN) adalah lembaga resmi berbadan hukum yang mengemban fungsi sosial, investigatif, dan advokatif di tengah masyarakat. Hanya kepemimpinan yang diakui oleh negara dan tertuang dalam SK Kementerian Hukum dan HAM yang berhak menjalankan fungsi dan wewenang atas nama lembaga ini.

"Jika Anda mendapati individu atau kelompok yang mengklaim sebagai bagian dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa identitas hukum yang jelas, segera laporkan kepada saya selaku Ketua DPC LIN Kobar atau jika ditemukan pelanggaran hukum silahkan untuk langsung melaporkan kepada aparat hukum yang berwenang di Kobar. Sudah saatnya kami mengambil sikap tegas terhadap para penyusup berkedok lembaga yang menyesatkan serta merugikan masyarakat," Tutup Ketua DPC LIN Kobar, Fitri Boga Artanti dengan tegas dan lugas. 

( TIM TO )