" REVOLUSI DESA SUNGAI PAKIT : KEPALA DESA KUSAIRI CETAK SEJARAH SERAHKAN 176 SERTIFIKAT TANAH UNTUK WARGA BUKTI NYATA KEPEMIMPINAN VISIONER "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Kepala Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kusairi, berhasil mencatatkan tonggak bersejarah dengan menyerahkan 176 sertifikat tanah kepada warganya pada Senin (13/01/2025). Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuka jalan untuk kemajuan ekonomi desa.
Acara penyerahan berlangsung di Balai Desa Sungai Pakit dengan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat. Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kusairi menekankan pentingnya legalitas atas tanah sebagai salah satu pondasi dalam membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera. "Sertifikat tanah ini bukan hanya selembar kertas, tetapi simbol kepastian hukum dan hak kepemilikan. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk meningkatkan kualitas hidup dan perekonomian mereka," ungkapnya di hadapan ratusan warga yang hadir.
Program ini memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat. Hanya dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), warga dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya tambahan yang memberatkan.
"Kami ingin memastikan tidak ada hambatan bagi warga Sungai Pakit untuk memiliki tanah dengan legalitas hukum yang sah," terang Kusairi.
Agus, yang merupakan salah seorang warga penerima sertifikat merasa lega dan bahagia dengan kepemilikan sertifikat tanahnya. "Kini kami tidak perlu khawatir lagi tentang status tanah ini. Kami dapat tidur nyenyak, dan semoga ini menjadi awal kehidupan yang lebih baik bagi keluarga kami," katanya dengan penuh haru.
Perwakilan Dinas BPN Kotawaringin Barat yang hadir juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus membantu masyarakat dalam proses sertifikasi tanah. "Kepastian hukum atas tanah adalah hak dasar setiap warga negara. Program ini akan mengurangi potensi konflik agraria di masa depan, meningkatkan stabilitas sosial, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah pedesaan," ungkap perwakilan tersebut.
Kusairi berharap sertifikat tanah ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai fasilitas ekonomi, seperti kredit usaha mikro dan pengembangan lahan produktif. "Tanah bukan hanya aset diam. Dengan pengelolaan yang baik, ini bisa menjadi modal ekonomi yang luar biasa," tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kepala Desa Sungai Pakit dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk lebih memperhatikan legalitas dan kesejahteraan warganya.
Kusairi menutup acara dengan optimisme:
"Semoga langkah ini menjadi awal dari pembangunan Desa Sungai Pakit yang lebih maju, modern, dan berdaya saing. Bersama-sama, kita akan wujudkan mimpi untuk kesejahteraan seluruh masyarakat."
Pentingnya Sertifikat Tanah yang harus di miliki, antara lain :
1. Kepastian Hukum: Mengurangi potensi konflik agraria.
2. Akses Ekonomi: Mempermudah akses kredit usaha.
3. Nilai Tambah Aset: Sertifikat meningkatkan nilai properti tanah.
4. Dukungan Pembangunan: Mendorong pembangunan desa berbasis aset produktif.
Dengan program ini, Kusairi menunjukkan bahwa kepemimpinan yang bijak mampu mengubah tantangan menjadi peluang besar bagi masyarakat desa.
( SUBAN / IMAM )