" BONGKAR TABIR 10 HEKTARE : SAKSI PEMKAB BUNGKAM DI PERSIDANGAN, KUASA HUKUM BRATA RUSWANDA SIAP TUMPAHKAN KEBENARAN! "

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Sidang perkara tanah seluas 10 hektare yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan antara Ahli Waris Brata Ruswanda dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali mengguncang di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri I B Pangkalan Bun.
Dalam lanjutan persidangan yang digelar Kamis (17/07/2025) sore, ketegangan menyelimuti ruang sidang ketika saksi dari pihak tergugat, Retno, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkab Kobar pada 2017, dipanggil untuk memberikan kesaksian penting terkait status lahan yang disengketakan.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erick Ignatius Cheristoffel,S.H didampingi hakim anggota Firmansyah, S.H., M.H dan Erwin Tri Surya Anandar,S.H., M.H. persidangan berlangsung selama hampir tiga jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga menjelang malam pukul 19.00 WIB. Persidangan ini pun menjadi magnet perhatian masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga awak media lokal dan nasional.
Tanah yang menjadi objek sengketa bukan sembarang tanah. Terletak di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, lahan seluas 10 hektare ini berada di wilayah strategis perkotaan yang kini berkembang pesat. Dalam klaim ahli waris Brata Ruswanda, lahan tersebut adalah milik sah keluarga secara turun-temurun, namun dalam catatan aset Pemkab Kobar, tanah itu justru telah tercantum sebagai milik daerah.
Ketegangan memuncak ketika majelis hakim dan kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga,S.H., M.H mencecar saksi dengan pertanyaan kunci seputar legalitas pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah. “Saksi hanya menyebutkan bahwa pencatatan dilakukan karena melihat dokumen. Namun saat ditanya dasar hukumnya, ia tidak bisa menjawab. Ini sangat janggal,” ungkap Poltak kepada awak media usai persidangan.
Pernyataan itu sontak menimbulkan keheranan di kalangan pengunjung sidang. Bagaimana bisa seorang pejabat yang pernah menjabat di posisi strategis pengelolaan aset, tidak memahami legalitas tanah yang diakui sebagai aset pemerintah?
Lebih mengejutkan lagi, lanjut Poltak, saksi mengaku tidak mengetahui proses penerbitan SK Gubernur Kalimantan Tengah yang menjadi landasan utama klaim kepemilikan Pemda. Bahkan, saksi menyatakan secara terbuka bahwa tidak pernah mengetahui ada proses serah terima resmi dari Pemerintah Provinsi kepada Pemkab Kobar atas lahan tersebut. “Pernyataan ini sangat penting. Ini membuktikan bahwa Pemkab Kobar tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengklaim tanah tersebut sebagai milik daerah. Fakta ini jelas menguntungkan posisi hukum klien kami,” tegas Poltak.
Dalam pernyataan lanjutannya yang menggema tegas di hadapan wartawan, kuasa hukum Brata Ruswanda menyatakan tekadnya untuk membuka seluruh kebenaran di persidangan mendatang. “Kami akan bongkar semuanya di sidang berikutnya. Ini bukan sekadar perkara tanah, tetapi soal keadilan dan transparansi hukum. Yang kami hadapi sebagai tergugat Bupati Kobar dan Gubernur Kalimantan Tengah, tetapi juga pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab atas pencatatan tanah tanpa dasar yang jelas,” ungkapnya lantang.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bahwa kasus ini tidak hanya akan berhenti pada persoalan lahan, namun bisa berkembang menjadi pengungkapan sistemik terhadap praktik birokrasi tanpa akuntabilitas.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis pekan depan. Diharapkan, sidang tersebut akan memasuki tahap pembuktian, di mana kuasa hukum Brata Ruswanda telah berkomitmen akan mengungkap bukti-bukti otentik yang selama ini tersembunyi.
Perkara ini menjadi sorotan publik tingkat tinggi, bukan hanya karena nilai tanah yang fantastis dan lokasinya yang strategis, tetapi juga karena potensi keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di tingkat kabupaten dan provinsi.
Apakah sidang berikutnya akan menjadi babak penentu dalam mengurai kebenaran yang selama ini tertutupi? Ataukah justru akan memunculkan fakta-fakta baru yang lebih menggegerkan?
Publik menanti. Media mencatat. Hukum sedang berbicara.
( SUBAN / IMAM )