" SURAT KALENG MENGUAK SKANDAL DI SDN 7 MADUREJO : DUGAAN HUBUNGAN TERLARANG, PERNIKAHAN SIRIH FIKTIF, DAN DEKENGAN OKNUM? SIAPA MELINDUNGI SIAPA? " 

" SURAT KALENG MENGUAK SKANDAL DI SDN 7 MADUREJO : DUGAAN HUBUNGAN TERLARANG, PERNIKAHAN SIRIH FIKTIF, DAN DEKENGAN OKNUM? SIAPA MELINDUNGI SIAPA? " 

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kabar yang mencengangkan dan seharusnya tidak pernah terjadi di lingkungan lembaga pembentuk karakter bangsa. Sebuah surat kaleng misterius beredar luas di lingkungan SDN 7 Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Senin, 07 April 2025 menghebohkan publik. Isi surat tersebut menggemparkan: adanya dugaan hubungan terlarang antara staf Tata Usaha Sekolah berinisial CK dengan seorang Pengawas Sekolah di kecamatan tersebut berinisial P.

    Tim Media Target Operasi (TO) langsung bergerak cepat untuk menelusuri kebenaran kabar ini. Senin pagi (21/04/2025) pukul 08.30 WIB, Tim mendatangi SDN 7 Madurejo untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Kastaniah, S.Pd.SD, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab (PJ) sejak Agustus 2024. Dalam wawancara eksklusif, Kastaniah menyampaikan rasa terkejut dan prihatin atas beredarnya surat kaleng tersebut di Sekolahnya. "Saya secara pribadi dan atas nama Sekolah SDN 7 Madurejo merasa terkejut dengan beredarnya surat kaleng ini. Dunia pendidikan bukan tempat untuk isu-isu seperti ini berkembang. Hal ini jelas mempengaruhi psikologis dan kinerja kami sebagai tenaga pendidik." Ungkap Kastaniah dengan prihatin. 

    Lebih lanjut, Kastaniah menyampaikan bahwa pihak sekolah mengetahui bahwa CK pernah mendapatkan teguran dan sanksi atas kasus yang sebelumnya juga sempat mencuat. Namun informasi yang dimiliki sekolah sangat terbatas, mengingat ia baru menjabat sebagai PJ Kepala Sekolah belum sampai satu tahun.

    Yang menarik, saat Tim Media menggali lebih dalam, Kastaniah mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh oknum Pengawas Sekolah untuk mengklarifikasi status pernikahan CK karena adanya isu-isu diluar yang sampai kepada pengawas. Selanjutnya Kepala Sekolah melakukan konfirmasi dengan CK untuk mengetahui informasi yang sebenarnya. Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan dari CK kepada pihak sekolah bahwa dirinya sudah menikah secara sirih dengan keponakan Suriansyah. Dan menurut informasi tersebut yang dimaksud adalah Suriansyah, S.H., M.H., Seorang pakar hukum dan Pengacara senior di Kobar. 

    Bahkan beberapa waktu lalu, CK disebut-sebut menggelar acara akikah yang seolah menguatkan narasi tersebut. Namun, ketika ditanya soal dokumen dan bukti pernikahan, CK menjawab dengan nada menggantung: "Kalau saya menunjukkan surat dan data diri saya, siapa yang mau bertanggung jawab?" 

    Pernyataan ini mengundang banyak tanda tanya. Siapa yang sebenarnya melindungi CK? Mengapa ia masih tetap menjabat sebagai staf TU setelah kasus lama dan kini terseret lagi? Apakah ada kekuatan besar di belakang CK yang sengaja membentengi kasus ini dari penyelidikan lebih lanjut? 

    CK diketahui telah menjabat sebagai Staf Tata Usaha di SDN 7 Madurejo selama kurang lebih dari 8 tahun. Jika benar ada pelanggaran serius, mengapa belum ada tindakan tegas dari instansi terkait? 

    Tak berhenti di situ, Tim Media Target Operasi segera melanjutkan investigasi dengan mendatangi kediaman Suriansyah, S.H., M.H., sosok yang namanya dicatut dalam narasi pernikahan sirih tersebut untuk meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi, tanggapan Suriansyah justru menambah daftar kejanggalan. Jawaban yang disampaikan oleh Suriansyah benar-benar membuka babak baru dari drama ini. "Itu fitnah, berita ini sangat tidak benar. Tidak ada satu pun keponakan saya yang menikah dengan Staf Tata Usaha di SDN 7 Madurejo dengan inisial CK. Saya sangat merasa dirugikan, baik secara moral maupun profesional. Saya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum untuk permasalahan ini," Ungkap Suriansyah dengan nada geram. 

    Suriansyah juga membenarkan bahwa dirinya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang mempertanyakan kebenaran hubungan antara CK dan keponakannya. "Yang saya tahu, CK pernah tersandung kasus pelanggaran etika dengan Pengawas Sekolah di kecamatan Arut Selatan berinisial P. Informasi yang saya dapatkan mereka bahkan memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Menurut pandangan saya selaku pakar hukum dan Pengacara, jika hubungan ini benar masih terjadi apalagi disertai dengan adanya penyebaran surat kaleng yang beredar dan kasus lama belum juga selesai maka ini sudah bisa masuk ke dalam ranah Hukum," Jelasnya. 

    Sebagai Pengacara senior dan juga pakar hukum di Kobar, Suriansyah menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap hubungan perkawinan, selain itu ia juga menekankan bahwa sebagai ASN, CK dan P harus tunduk pada aturan disiplin sebagaimana yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Maka, pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai Institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. 

    "Saya secara pribadi tidak terima kalau dunia pendidikan di Kobar harus tercoreng oleh prilaku kedua oknum ini, terlebih nama saya yang juga dikaitkan dalam permasalahan ini akan saya ambil tindak tegas untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak CK ataupun untuk selanjutnya mengambil langkah secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia karena saya merasa benar-benar dirugikan. Dan saya meminta kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan, BKPSDM, dan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya apabila kedua oknum CK dan P ini terbukti bersalah untuk memberikan efek jera agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi terlebih di dunia pendidikan. Kalau perlu di pecat secara tidak hormat seperti prilaku mereka yang sangat tidak pantas," Tutup Suriansyah. 

    Ironis sekali, ketika dunia pendidikan semestinya menjadi contoh utama dalam membina karakter dan moral, justru terjadi dugaan pelanggaran yang menyentuh batas integritas paling dasar: kesetiaan, kejujuran, dan etika.

    Pertanyaannya, di mana peran dan ketegasan Dinas Pendidikan dan BKPSDM dalam mengawasi ASN? Mengapa seorang staf yang sudah pernah bermasalah tetap dibiarkan menjabat selama 8 tahun tanpa evaluasi mendalam?

    Jika benar ada "dalang besar" yang membekingi kasus ini, maka ini bukan hanya soal moral individu, tapi sudah menyentuh skandal sistemik yang membahayakan kredibilitas lembaga pendidikan.

    Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam menegakkan hukum serta disiplin ASN. ASN bukan hanya bekerja melayani administrasi negara, tapi juga menjadi wajah etika publik.

    ASN yang terseret masalah pribadi yang berujung ke pelanggaran hukum dan etika harus ditindak dengan tegas, agar publik tidak kehilangan kepercayaan. Dunia pendidikan harus bebas dari skandal yang bisa merusak generasi penerus bangsa.

    Tim Media Target Operasi akan melakukan investigasi lanjutan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar serta BKPSDM untuk terus menggali:

- Apakah benar pernyataan CK soal pernikahan sirih hanya tameng untuk menutup skandal lama?

- Siapa pihak yang selama ini diduga menjadi pelindung CK?

- Apakah ada tindakan nyata dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM terhadap dugaan pelanggaran ini?

    Jika tidak ada ketegasan, maka kita sedang membiarkan dunia pendidikan di kubur oleh keserakahan dan kebohongan oleh segelintir oknum. 

    “Sekolah adalah tempat membangun peradaban, bukan menutupi kehancuran moral di balik seragam ASN."

( TIM TO )