" TIGA PEKAN TANPA KEPASTIAN : DPD LIN KALTENG SOROTI TRANSPARANSI DAN PROFESIONALISME KESBANGPOL " 

" TIGA PEKAN TANPA KEPASTIAN : DPD LIN KALTENG SOROTI TRANSPARANSI DAN PROFESIONALISME KESBANGPOL " 

TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Tengah menyuarakan keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap lambannya respon dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah terkait proses pencatatan lembaga mereka yang hingga kini belum mendapat kejelasan.

    Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh DPD LIN Kalteng telah dilakukan sejak Senin (30/06/2025), disertai dengan berkas lengkap dan dokumen AHU terbaru tahun 2025 yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam proses tersebut, Ketua DPD LIN Kalteng Tony H.Rihit bahkan didampingi langsung oleh Ketua Umum LIN Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H, serta Dewan Pengawas DPP LIN, Kristi Wardani.

    Namun hingga lebih dari tiga minggu sejak pengajuan dilakukan, tidak ada kejelasan maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan ataupun penolakan tertulis. Hal inilah yang menurut DPD LIN Kalteng menjadi masalah besar dalam pelayanan publik. “Kami sudah ikuti semua prosedur dan membawa dokumen resmi sesuai arahan dan petunjuk pusat. Dokumen AHU lengkap, sah, dan bisa dicek secara online. Bahkan saya didampingi secara langsung oleh Ketua Umum Pak Robi Irawan Wiratmoko bersama dengan Dewan Pengawas Kristi Wardani. Jika memang belum memenuhi syarat, sampaikan secara tertulis karena sampai hari ini tidak ada penjelasan formal. Masyarakat butuh kejelasan, bukan digantung tanpa kepastian,” Tegas Tony H.Rihit kepada awak media Target Operasi melalui sambungan telepon usai pertemuan dengan staf Kesbangpol bernama Pak Yohannes pada Selasa (22/07/2025). 

    Lebih jauh, Tony menegaskan bahwa pencatatan lembaga bukanlah soal ‘siapa kenal siapa’, tapi soal pemenuhan hukum dan administrasi. “Kalau datanya tidak sesuai, tolak secara resmi. Kalau sesuai, keluarkan suratnya. Jangan main tarik ulur, karena kami hadir sebagai lembaga yang sah bukan titipan.” tambahnya.

    Hal senada disampaikan oleh Ketua Divisi Ketahanan Ekonomi LIN Kalteng H. Mulyadi yang turut mendampingi. Ia menekankan pentingnya transparansi birokrasi sebagai pilar pelayanan yang bersih dan berintegritas. “Kalau pelayanan publik masih didasari hubungan personal, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem? Kami mendukung kerjasama dengan Kesbangpol Propinsi Kalteng, tapi kalau sistem pencatatan masih tergantung relasi personal, bukan prosedur yang berlaku sesuai aturan ini akan menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.” Ungkapnya. 

    Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen dasar pengakuan keberadaan organisasi kemasyarakatan secara hukum di wilayah administratif tertentu. Tanpa SKT, banyak program sosial, edukasi, hingga kemitraan dengan pemerintah yang tidak bisa dijalankan secara legal.

    LIN sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan, advokasi, dan penegakan integritas lembaga negara, memerlukan SKT bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menjalankan tugas sosial sesuai visi konstitusional. “Kami hadir untuk mengawal kebenaran dan memberantas penyimpangan. Tapi ironis jika kehadiran kami justru dihambat secara administratif. Ini bukan soal lembaga kami saja. Ini soal keadilan dalam pelayanan publik yang patut diperjuangkan oleh siapa pun,” tutup Tony.

    Keterlambatan ini dinilai mencoreng citra pelayanan publik, terlebih di era digitalisasi dan keterbukaan informasi. DPD LIN Kalimantan Tengah berharap Kesbangpol Provinsi dapat menata ulang sistem pelayanan yang lebih cepat, objektif, dan akuntabel. Di saat bangsa ini sedang mendorong digitalisasi dan efisiensi birokrasi, pelayanan yang lambat tanpa dasar justru kontraproduktif terhadap semangat reformasi. Jika tidak ada tindak lanjut konkret dalam waktu dekat, mereka akan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke instansi pengawasan yang lebih tinggi. 

( TIM TO )