" LAWAN PENYUSUP, JAGA MARWAH LEMBAGA : DPP LIN TERBITKAN SURAT PERINTAH NASIONAL KEPADA SELURUH JAJARAN TINDAK TEGAS OKNUM TAK BERLEGALITAS "
TARGET OPERASI - Kotawaringin Barat :
Demi menjaga integritas, kredibilitas, dan legalitas organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 009/DPP-LIN/VII/2025 tertanggal 19 Juli 2025 kepada seluruh jajaran DPC, DPD, dan PBH LIN se-Indonesia. Surat ini diteken langsung oleh Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, S.Ag., M.H dan Sekretaris Jenderal, Drs. Antoni Pane, M.M sebagai bentuk komando resmi bukan sekadar himbauan tetapi deklarasi aksi nasional : memerangi penyusup, pelanggar hukum, dan oknum tak bertanggung jawab yang mencatut nama dan atribut resmi Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Dalam surat tersebut, DPP-LIN menginstruksikan tiga langkah strategis:
1. Segera lakukan investigasi dan identifikasi terhadap oknum yang menyalahgunakan nama dan atribut Lembaga Investigasi Negara.
2. Laporkan hasil temuan dan investigasi secara tertulis kepada DPP disertai bukti pendukung.
3. Koordinasikan laporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran hukum.
Surat ini bukan hanya himbauan administratif, namun merupakan tindakan preventif dan ofensif untuk menjaga nama baik lembaga yang telah sah terdaftar berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU: 0000886.AH.01.08 Tahun 2025 dan disahkan dalam akte notaris Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn pada 16 Mei 2025. “Kami tidak akan tinggal diam jika nama baik Lembaga Investigasi Negara disalahgunakan. Kami bukan organisasi abal-abal, Legal standing kami sah di mata hukum, tidak ada kompromi bagi siapapun yang bermain di wilayah gelap dengan mengatasnamakan kami. Saya sebagai Ketua Umum telah perintahkan seluruh struktur untuk bertindak cepat, profesional, dan berdasarkan bukti,” Tegas Robi Irawan Wiratmoko.
Surat perintah ini lahir dari kegelisahan moral dan tuntutan hukum. Maka setiap langkah investigasi bukan hanya soal internal, tetapi merupakan bagian dari perjuangan membela jati diri kelembagaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara menghimbau kepada:
- Seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah percaya kepada individu atau kelompok yang mengatasnamakan LIN tanpa dapat membuktikan legalitas resmi dari DPP.
- Instansi Pemerintah dan Swasta agar selalu memverifikasi status hukum dan kepengurusan resmi melalui kontak DPP LIN sebelum bekerja sama.
- Para oknum yang terindikasi menyamar agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut karena DPP LIN tidak segan membawa ke ranah hukum.
- INFO RESMI DPP LIN :
Untuk klarifikasi dan pengecekan legalitas, masyarakat dapat menghubungi:
*Email: dpplinpusat@gmail.com
*Hotline Resmi: 082365099637 / 081232099905
*Alamat Kantor Pusat: Jalan Lingkar Selatan Perum Grand Tigaraska Residence Blok C No.1, RT. 003/004, Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten.
Karena integritas bukan hanya milik lembaga, tapi milik kita bersama. Penyusup organisasi bukan hanya merusak kredibilitas, tetapi juga menghina nilai-nilai hukum dan kepercayaan publik. DPP LIN berdiri untuk kebenaran dan keadilan. Maka setiap elemen di bawah komando pusat wajib menegakkan garis organisasi, mengedepankan profesionalisme investigasi, serta membela nama baik lembaga dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Siapa pun yang terbukti menyamar akan berhadapan dengan hukum. DPP LIN akan mengawal proses ini sampai tuntas! Lawan oknum penyamar!
Kawal legalitas dengan kekuatan fakta dan data!
Lembaga Investigasi Negara, Untuk Indonesia yang bersih dan berintegritas!
( TIM TO )